POJOKSATU.ID - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kabar mengenai Didik Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, yang terjerat kasus hukum berat.

Berdasarkan informasi yang beredar dari aktivis anti-narkoba, Didik kini menghadapi konsekuensi serius akibat keterlibatannya dalam jaringan narkotika dan pelanggaran kode etik.

Hasil persidangan kode etik mengungkap bahwa Didik Kuncoro terbukti menerima aliran dana sebesar Rp1 Miliar dari AKP Malaungi.

Uang tersebut diketahui bersumber dari seorang bandar besar berinisial Koko M.

Penerimaan suap ini diduga kuat berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bima.

Baca Juga: Guru Besar UGM Usul Penerbitan SIM dan STNK Dari Polri Dialihkan ke Pemda

Catatan Pelanggaran dan Pasal Berlapis

Seorang aktivis anti-narkoba membeberkan lima poin krusial yang memberatkan posisi Didik dalam kasus ini:

1. Kepemilikan Narkotika
Ditemukan berbagai jenis narkoba di dalam koper pribadi milik Didik yang berwarna putih.

2. Penyalahgunaan Wewenang
Didik memberikan perintah kepada Kasat Narkoba untuk melindungi bandar besar bernama Koko E di Bima, dengan syarat adanya uang setoran.

Baca Juga: Dikuliti Netizen Sampai Akar! Terbongkar Sosok Suami dan Mertua Pejabat di Balik Awardee LPDP yang Viral.

3. Aliran Dana
Adanya bukti penerimaan uang Rp1 Miliar dari bandar narkoba melalui perantara Kasat Narkoba Bima Kota.

4. Kecanduan Jangka Panjang
Kuasa hukum Didik mengakui bahwa kliennya telah mengalami kecanduan narkoba sejak tahun 2019.

5. Penyimpangan Seksual
Dalam sidang etik yang digelar oleh tim Propam, ditemukan fakta baru mengenai adanya kelainan atau penyimpangan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Sanksi Pemecatan Tidak Hormat (PTDH)

Akibat dari pelanggaran berat dan akumulasi kesalahan tersebut, Didik Kuncoro dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain dipecat dari institusi kepolisian, ia juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal terkait narkotika dan penyimpangan perilaku.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas di tubuh kepolisian, terutama dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.***