POJOKSATU.id, JAKARTA-- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan sesuai saran dari Dana Moneter Internasional atau IMF.
Purbaya menolak usulan tersebut karena ekonomi Indonesia belum kuat. Usulan ini sebagai solusi menambah penerimaan negara sekaligus menjaga defisit APBN agar tidak lewat dari 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Jadi gini, usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikkin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi," ujar Menkeu Purbaya di DPR, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Tiga Huruf
Purbaya menegaskan selama ekonomi Indonesia belum kuat, pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak.
Penerimaan negara akan didorong melalui ekstensifikasi hingga menutup kebocoran-kebocoran pajak.
"Saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis," terang Purbaya.
Sebelumnya, IMF dalam kajian fiskal jangka panjang menyarankan Indonesia mempertimbangkan peningkatan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045.
Baca Juga: Pengawasan yang Perlu Diperkuat DPR, Pengamat Tak Setuju Polri di Bawah Kementerian
Sebelumnya, Dana Moneter Internasional (IMF) mensimulasikan peningkatan bertahap Pajak Penghasilan karyawan atau PPh 21 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik di Indonesia.
Gagasan ini tercantum dalam kajian fiskal jangka panjang yang menyoroti kebutuhan pembiayaan pembangunan guna mencapai target Visi Emas 2045.
Dan termasuk bagaimana menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Sepanjang 2025, defisit Indonesia nyaris 3 persen atau 2,92 persen terhadap PDB.***


.webp)

