POJOKSATU.ID – Bupati Aceh Barat Tarmizi melayangkan ultimatum tegas kepada 50 kepala desa (kades) di wilayahnya.

Mereka diminta segera mengembalikan temuan dana desa hasil audit Inspektorat, atau siap diberhentikan mulai 1 April 2026.

Ultimatum tersebut disampaikan Tarmizi saat memimpin rapat koordinasi kabupaten (rakorkab) di Auditorium Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kamis sore.

Baca Juga: VIRAL Prabowo Minta Semua Video Hinaan MBG Dikumpulkan, Katanya Mau Ditonton Tiap Malam

Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil audit dana desa sejak 2022 hingga 2025.

Menurut Tarmizi, pihak Kapolres Aceh Barat telah memberikan batas waktu hingga Maret 2026 agar seluruh temuan dana desa dikembalikan ke kas negara.

“Pak Kapolres Aceh Barat sudah memberi waktu sampai bulan tiga,” ujar Tarmizi dalam rapat, dikutip pojoksatu.id dari liputan6.

Baca Juga: Bupati Karawang Resmikan Jembatan Curug, Akses Klari-Ciampel Makin Lancar

Data resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mencatat, total dana desa yang belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan oleh aparatur desa mencapai lebih dari Rp40,9 miliar.

Nilai tersebut berasal dari sejumlah temuan audit terhadap pengelolaan kas desa.

Tarmizi menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan para kepala desa tidak mengembalikan dana tersebut, maka sanksi pemberhentian akan diberlakukan efektif mulai 1 April 2026.

Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan TPG 2025 di Info GTK dan Dapodik Agar Guru Tidak Terjebak Informasi Simpang Siur di Media Sosial

Ia juga memperingatkan bahwa selain sanksi administratif, kepala desa yang tidak mengembalikan dana sesuai hasil audit harus siap menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.

Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak akan mentoleransi indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Audit Inspektorat disebut menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan.

Tarmizi juga mengungkapkan, selama ini banyak masyarakat dan tokoh desa yang menyampaikan keluhan kepadanya terkait dugaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan.

Namun ia menegaskan tidak serta-merta mempercayai laporan sepihak.

Baca Juga: Dituding Hamburkan Uang Negara, Presiden Tegas: MBG Hasil Efisiensi, Kalau Tak Dihemat Bisa DikORUPSI

“Jangan jelekkan kepala desa ke saya, saya lebih percaya ke inspektorat,” katanya.

Ia bahkan menyinggung adanya kabar bahwa dirinya seolah tidak tegas dalam menindaklanjuti temuan audit tersebut.

Menanggapi hal itu, Tarmizi menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas.

Baca Juga: Viral Prabowo Kesel Ungkap Diejek Profesor soal MBG ‘Mereka Meramalkan Program Ini Gagal’

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Aceh Barat akan memperketat pengawasan dan penegakan aturan dalam pengelolaan dana desa, guna memastikan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.***