POJOKSATU.ID – Nasib pilu dialami Ajat (37), seorang penjual es keliling yang hanya berpenghasilan sekitar Rp30 ribu per hari.
Di tengah kondisi kesehatannya yang mengharuskan cuci darah rutin, ia justru dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan karena dinilai tergolong mampu.
Keputusan tersebut membuat Ajat kebingungan.
Baca Juga: Gaji Pegawai MBG Ternyata Cuma Segini, Tapi Fasilitasnya Bikin Kaget! Pemerintah Tanggung Semua
Pasalnya, penghasilannya sebagai pedagang es keliling jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.
“Tadi saya mau coba daftar lagi ke dinas sosial. Jawabannya sama seperti kemarin, tidak bisa karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri,” kata Ajat, dikutip pojoksatu.id dari instagram @mediaindonesia (12/2).
Ajat mengaku tidak punya pilihan lain selain mendaftar sebagai peserta mandiri.
Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, JHT Tak Bisa Cair? Ternyata Karena Ini! Simak Penjelasan Resmi BPJS
Ia harus membayar iuran setiap bulan karena proses cuci darah yang dijalaninya tidak bisa dihentikan. Jika terputus, risiko kesehatannya bisa semakin parah.
Penolakan reaktivasi kepesertaan PBI yang diajukan Ajat disebut karena dirinya masuk kategori desil 6 dalam pendataan kesejahteraan sosial.
Artinya, ia dianggap berada pada kelompok masyarakat menengah ke atas dan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Padahal, menurut pengakuannya, kondisi ekonomi keluarganya jauh dari kategori tersebut.
Sebagai kepala keluarga yang harus menjalani cuci darah seumur hidup, ruang geraknya untuk mencari nafkah sangat terbatas.
Ia hanya mampu berjualan es keliling dengan penghasilan yang tidak menentu.
“Katanya tergolong menengah ke atas, padahal kenyataannya jauh banget. Jangankan kerja ke mana-mana, kerja saja cuma jualan,” ujarnya dengan nada lemah.
Kisah Ajat menjadi potret persoalan pendataan bantuan sosial yang kerap menuai sorotan.
Baca Juga: Resmi! PNS Dapat Mandat Khusus dari Prabowo, Terkait Program Nasional 2026
Perbedaan antara data administratif dan kondisi riil di lapangan kerap memunculkan polemik, terutama bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada bantuan negara untuk akses kesehatan.
Program PBI sendiri diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran.
Namun, ketepatan sasaran dalam pendataan masih menjadi tantangan tersendiri.
Baca Juga: Sidak Dapur SPPG Ponorogo, Toilet di Area Masak dan Dekat Walet Aktif, BGN Minta Segera Pindah
Di tengah keterbatasannya, Ajat hanya berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada kondisi nyata masyarakat kecil seperti dirinya.
Baginya, akses kesehatan bukan sekadar fasilitas, melainkan soal bertahan hidup.***




