POJOKSATU.ID - Dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee dipastikan masih berstatus tersangka setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penolakan tersebut membuat proses hukum terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan tetap berlanjut.

Kasus ini bermula dari laporan pihak Doktif yang menuding adanya pelanggaran dalam peredaran produk kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.

Baca Juga: Viral Seorang Ibu Tua Ngamuk di Kantor Pemprov DKI, Ngaku Lahannya Diambil, Sindir Jaman Ahok Lebih Enak!

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan ditolaknya praperadilan, status hukum Richard Lee tidak berubah. Artinya, penyidik tetap memiliki kewenangan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Gaji Tak Kunjung Layak, Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Geruduk Gedung DPRD

"Kebijakan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026," dikutip dari detik.com.

Langkah pencekalan ini umumnya dilakukan untuk memastikan tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berjalan.

Dengan demikian, pemeriksaan lanjutan maupun kebutuhan penyidikan lainnya dapat dilakukan tanpa hambatan.

Baca Juga: Warung Diacak-acak Satgas Dispora, Pedagang Lapor Polisi, Arogansi Aparat Dipertanyakan

Kasus yang menjerat Richard Lee menjadi perhatian publik, mengingat namanya cukup dikenal di dunia kecantikan dan media sosial.

Produk-produk yang dipasarkan sebelumnya telah memiliki basis konsumen yang luas.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen serta regulasi kesehatan terkait peredaran dan klaim produk kecantikan.

Proses pembuktian akan menentukan apakah unsur pidana dalam kedua undang-undang tersebut terpenuhi atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Richard Lee maupun tim kuasa hukumnya terkait putusan praperadilan maupun pencekalan ke luar negeri tersebut.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN vs CPNS 2026, Mana Lebih Menguntungkan? Ini Perbandingan Gaji, Status dan Karier

Dalam sidang sebelumnya, Richard Lee disebut tidak hadir karena alasan kesehatan.

Penolakan praperadilan oleh PN Jakarta Selatan memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap, proses dapat berlanjut ke tahap pelimpahan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Baca Juga: BRImo Tawarkan Cashback 10 Persen untuk Pembelian Token Listrik, Cek Syaratnya

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dalam proses hukum ini.

Status tersangka bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, khususnya di sektor produk kecantikan yang menyangkut kesehatan masyarakat.

Baca Juga: UPI Terima Hibah Beasiswa Pemprov Jabar, 215 Mahasiswa Kurang Mampu Berprestasi Terbantu

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan Polda Metro Jaya, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan maupun langkah hukum dari pihak Richard Lee.

Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.***