POJOKSATU.id, JAKARTA-- Istri almarhum Novia Catur Iswanto selaku Legal Manager PT Bososi Pratama, Dyah Ayu Pregawati, melaporkan kematian suaminya ke kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/2).

Dyah mengatakan, kedatangannya ke Komnas HAM agar kematian suaminya Novia Catur diusut karena adanya ancaman atau teror yang diterima korban sebelum meninggal dunia.

"Kami ke sini untuk meminta untuk mengusut kematian suami saya. Karena sebelumnya, suami saya mengatakan kalau memang beliau sempat diancam. Sempat ada beberapa ancaman sebelum beliau meninggal,” kata Dyah.

Baca Juga: SPBU Cibeureum Bandung Kembali Beroperasi Normal, Pertamina Regional JBB Pastikan Pasokan BBM Aman

Dyah mengatakan, Novia Catur, Senin (9/2/2026), sedianya akan memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kisruh kepemilikan legalitas perseroan.

Namun, Novia tak memenuhi panggilan tersebut karena sakit dan meninggal dunia pada 27 Desember 2025.

"Suami saya sampai meninggal. Enggak lama itu ancaman itu,” tuturnya.

Dyah berharap dengan aduan ke Komnas HAM tersebut, dia bisa mengetahui sosok yang mengancam suaminya.

Baca Juga: Ini 5 Dampak Skema Dana Pensiun Mulai 2026, Tak lagi Full Ditanggung negara

“Harapan saya tetap, saya pengen tahu siapa yang mengancam suami saya. Karena beliau meninggalkan empat anak, anak kecil,” ucap dia.

Secara terpisah, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Bososi Pratama, Khotibul Umam, mengatakan Novia Catur mendapatkan ancaman karena mengurus kisruh kepemilikan legalitas perseroan.

Novia memiliki riwayat kesehatan yang baik. Namun, kondisinya semakin memburuk setelah menerima ancaman.

“Di antara ancamannya yang disampaikan kepada kami, ‘Kalau mau selamat, ya berhenti mengurus administrasi legal PT Bososi’,” ujar Khotibul.***