POJOKSATU.id – Kebijakan PPN 0 persen untuk tiket pesawat resmi berlaku mulai hari ini, 10 Februari 2026.
Serta lngsung memberikan dampak signifikan bagi masyarakat yang bersiap mudik Lebaran.
Pemerintah melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026 menanggung penuh PPN tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Sehingga harga tiket turun dan membuat hari pertama pembelian dipadati pemudik.
Dikutip PojokSatu.id dari laporan Suara.com, PPN 11 persen yang biasanya dibebankan kepada penumpang kini ditanggung pemerintah sepenuhnya melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026.
Baca Juga: Skema Pensiun ASN Tak Lagi Ditanggung Negara, Kebijakan Tepat atau Beban Baru PNS?
Sedangkan penerbangan yang termasuk dalam program berlangsung pada 14–29 Maret 2026, bertepatan dengan masa puncak arus mudik.
Meski PPN dihapuskan, tarif dasar penerbangan tidak berubah.
Namun penurunan harga tetap terasa signifikan.
Penurunan harga rata-rata tiket diperkirakan berada pada kisaran 17 sampai 18 persen, bergantung pada maskapai dan rute penerbangan.
Untuk rute-rute padat seperti Jakarta–Surabaya hingga Jakarta–Makassar, sejumlah pengguna mengaku harga tiket yang hari sebelumnya cukup tinggi kini sudah berada pada level lebih terjangkau.
Sejumlah platform penjualan tiket juga mencatat peningkatan aktivitas pencarian sejak pagi.
Banyak calon pemudik sengaja menunggu tanggal 10 Februari untuk memesan tiket setelah pemerintah mengumumkan insentif ini.
Beberapa rute bahkan menunjukkan penurunan ketersediaan kursi promo hanya dalam beberapa jam.
Baca Juga: SPBU Cibeureum Bandung Kembali Beroperasi Normal, Pertamina Regional JBB Pastikan Pasokan BBM Aman
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan biaya perjalanan udara yang selama ini dianggap mahal saat Lebaran.
Skema ini juga diharapkan membantu pemerataan arus mudik sehingga tidak terjadi lonjakan ekstrem pada hari-hari tertentu.
Meski begitu, pemerintah tetap mewajibkan maskapai memenuhi kewajiban administrasi.
Baca Juga: Skema Pensiun ASN Tak Lagi Ditanggung Negara, Kebijakan Tepat atau Beban Baru PNS?
termasuk penerbitan faktur pajak dan penyampaian laporan PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Mei 2026.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, fasilitas PPN DTP dapat dibatalkan dan maskapai wajib menanggung pajak sepenuhnya.
Di sejumlah bandara, penurunan harga tiket juga dikombinasikan dengan kebijakan lain.
Baca Juga: SPBU Cibeureum Bandung Kembali Beroperasi Normal, Pertamina Regional JBB Pastikan Pasokan BBM Aman
sehingga total biaya perjalanan udara menjadi semakin ringan.
Dengan pemberlakuan PPN 0 persen yang dimulai hari ini, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan tiket mudik dengan harga wajar.
Pemerintah mengimbau pemudik membeli tiket lebih awal agar tidak kehabisan kursi pada periode promo.****




