POJOKSATU.ID - Pemerintah RI resmi mengumumkan kalender hari libur untuk tahun 2026.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada September 2025, ditetapkan total 25 hari libur.
Jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan instansi pemerintah dalam merencanakan kegiatan di tahun mendatang.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Ingatkan Risiko Longsor Meski BMKG Prediksi Hujan Rendah
Pemerintah melalui Kemenko PMK telah menetapkan rincian 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026 yang tersebar di sepanjang tahun.
Rangkaian cuti ini diawali pada tanggal 16 Februari untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, diikuti oleh tanggal 18 Maret dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Momen libur terpanjang jatuh pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, di mana pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama berturut-turut, yaitu pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret.
Selanjutnya, terdapat cuti bersama untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus pada 15 Mei, serta Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada 28 Mei.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Resmikan SPPG Cihaurgeulis 02, Layanan Gizi Terintegrasi dengan Sekolah
Rangkaian cuti bersama tahun ini ditutup pada tanggal 24 Desember untuk menyambut Hari Raya Natal.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat dapat mulai mengatur jadwal mudik atau liburan keluarga.
Terutama pada bulan Maret yang memiliki konsentrasi libur cukup panjang karena berdekatan antara Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri.
Pemerintah berharap dengan adanya kepastian jadwal libur ini, produktivitas nasional tetap terjaga sementara sektor pariwisata domestik dapat terus tumbuh.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara, aturan mengenai cuti bersama ini diperkuat oleh Keppres Nomor 42 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.***




