POJOKSATU.id, JAKARTA— Barang impor tiruan atau KW atau palsu lolos begitu saja dalam pemeriksaan di Bea Cukai akibat permainan oknum pegawai DJBC dengan PT Blueray Cargo.
Dari kronologi yang dibeberkan KPK, kejadian ini dirancang sejak Oktober 2025 dan berlangsung selama 4 bulan sebelum dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026) mengatakan, penyidik menduga barang-barang bisa masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh pihak Bea Cukai.
Baca Juga: Sosok John Field Pemilik Blueray Cargo yang Kabur OTT KPK di Bea Cukai, Nama agak Asing tapi WNI
Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
Sehingga barang-barang diduga palsu atau KW atau ilegal ini bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Namun ada harga yang harus dibayarPT Blueray dengan cara menyogok petugas Bea Cukai di Jakarta.
Dirancang Oktober 2025 Lalu
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Blueray Cargo.
Mereka antara Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, tim dokumen importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Baca Juga: Daftar Nama serta Jabatan 6 Tersangka Gratifikasi Kasus Barang Tiruan Hasil OTT KPK di Bea Cukai
Pemufakatan jahat yang dilakukan yaitu mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Disebutkan Asep, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Asep mengatakan, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dia mengatakan, setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC,” tegas Asep.
Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang berasal dari uang rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Yen Jepang, logam mulia berupa emas 5,3 kg dan jam tangan mewah satu unit.
Sementara jumlah tersangka kasus ini 6 orang antara lain :
1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang juga mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo.
5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
6. John Field, pemilik Blueray Cargo melarikan diri saat kena OTT.***



.webp)
