POJOKSATU.id - Gelombang operasi senyap yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghebohkan publik.

Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap seorang hakim di Depok.

Penindakan ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang terus terjadi sejak awal tahun.

Baca Juga: Jelang Putaran III, PSMS Resmi Depak Vitor Barata, Pemain Asing Ini Diduga Penggantinya

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

“Ada ratusan juta,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, kamis malam dikutip Pojoksatu.id dari jawapos 5/2/2026.

Baca Juga: Pemkot Bandung Jamin Gaji dan Perlindungan Karyawan Bandung Zoo Selama Masa Transisi

Ketika ditanya terkait dugaan suap, Fitroh menjawab singkat, “Benar (terkait suap).”

Sumber internal menyebutkan bahwa OTT berkaitan dengan dugaan suap untuk mengatur penanganan suatu perkara.

Laporan dari Antara menyebut adanya perpindahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: 711 Satwa Bandung Zoo Resmi di Bawah Pengawasan Negara, Kemenhut Ambil Alih Perawatan Penuh

Menguatkan dugaan terjadinya praktik jual beli perkara.

Meski demikian, identitas lengkap hakim yang diamankan masih belum diungkapkan secara resmi karena proses pemeriksaan sedang berjalan intensif.

Situasi di Pengadilan Negeri Depok sempat berubah drastis setelah kabar OTT beredar.

Laporan media menyebut area kantor mendadak sepi, sementara pihak humas PN Depok belum memberikan keterangan resmi.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Jelang Putaran III, PSMS Resmi Depak Vitor Barata, Pemain Asing Ini Diduga Penggantinya

Rentetan OTT sejak awal tahun 2026 mulai dari Jakarta, Banjarmasin hingga Depok mendorong publik bertanya apakah KPK tengah melakukan pembersihan besar-besaran terhadap dugaan mafia peradilan.

Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan nasional, terutama karena melibatkan aparat peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.***