POJOKSATU.id — Mahfud MD meluruskan salah kaprah publik terkait kasus minyak mentah Pertamina yang selama ini ramai disebut sebagai “minyak oplosan”.

Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud Md Official, Mahfud menegaskan bahwa istilah “oplosan” tidak tepat secara teknis maupun hukum.

Menurut Mahfud, praktik yang terjadi di Pertamina bukanlah tindakan ilegal dalam pencampuran minyak, melainkan proses industri yang sah dan memiliki aturan baku.

Baca Juga: Tak Semua Guru Bisa Ikut, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

Ia mengatakan, “Blending itu ada aturannya dan jamak dilakukan.” dikutip pojoksatu.id dari Youtube Mahfud MD Official.

Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Pertamina melakukan tindakan mencampur minyak secara tidak sah sebagaimana narasi yang beredar sebelumnya.

Mahfud menjelaskan bahwa persoalan sebenarnya dalam kasus tersebut bukan pada proses pencampurannya, tetapi pada aspek kontrak dan tata kelola yang dinilai menyimpang.

Baca Juga: Kabar Baik Guru ASN dan PPPK, THR TPG 100 Persen Berpeluang Cair Februari 2026, Ini Dasar Aturan dan Strateginya

Dalam keterangannya ia menyebut, jaksa awalnya mengira adanya praktik “oplosan”, namun setelah ditelaah lebih dalam, ternyata yang terjadi hanyalah kesalahan pemahaman istilah.

Mahfud menambahkan, “Tadinya kejaksaan kayaknya menganggap bahwa ini oplosan ternyata beda terminologinya.”

Ia menegaskan bahwa dalam industri minyak mentah, pencampuran dengan proporsi tertentu justru merupakan hal umum dan dilakukan di banyak kilang di dunia.

Baca Juga: Tak Semua Guru Bisa Ikut, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

Karena itu, fokus penyidikan bukan pada proses teknis blending, melainkan pada indikasi manipulasi kontrak dan penyimpangan dalam tata kelola.

Lebih jauh, Mahfud menyebut bahwa seluruh fasilitas yang dikaitkan dengan perkara tersebut masih terus beroperasi secara normal.

Hal ini menguatkan bahwa proses teknisnya tidak bermasalah.
Menurutnya, “Objek perkaranya masih beroperasi seperti biasa.”

Penjelasan Mahfud MD ini terasa penting mengingat publik sempat terjebak dalam istilah yang menyesatkan.

Dengan meluruskan perbedaan antara “blending” dan “oplosan”, Mahfud memberikan konteks yang lebih akurat mengenai kasus bernilai ratusan triliun tersebut.

Baca Juga: Tak Semua Guru Bisa Ikut, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

Pernyataan ini juga menggeser fokus publik dari isu teknis pencampuran minyak menuju permasalahan kontraktual yang menjadi inti penyidikan.

Dengan demikian, urgensi penegakan hukum di sektor energi tetap terjaga tanpa menimbulkan kesalahpahaman teknis yang dapat memperkeruh opini publik.***