POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyiapkan kebijakan baru yang dinilai menjadi angin segar bagi dunia akademik.

Mulai tahun 2026, dosen dan peneliti perguruan tinggi diperbolehkan menerima honorarium hingga maksimal 25 persen dari total dana riset yang mereka peroleh.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti), Brian Yuliarto, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga: TPG 2026 Tidak Dicairkan Per Triwulan, Kemendikdasmen Jelaskan Kebijakan Baru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru!

Menurut Brian, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem riset di perguruan tinggi yang selama ini dinilai masih menghadapi berbagai tantangan.

“Untuk program penelitian, mulai tahun 2026 anggaran penelitian diperkenankan hingga 25 persen dialokasikan untuk honor bagi dosen-dosen dan peneliti yang menerima pendanaan riset,” ujar Brian, dikutip pojoksatu.id dari instagram @tirtoid

Selama ini, kegiatan penelitian di perguruan tinggi kerap dipandang sebagai bentuk pengabdian akademik semata.

Baca Juga: Portofolio SNBP 2026 Jadi Penentu Lolos Prodi Seni dan Olahraga, Ini Kesalahan Fatal yang Sering Lolos dari Pantauan Guru

Banyak dosen dan peneliti mengeluhkan minimnya insentif finansial, meski beban riset menuntut waktu, tenaga, dan keahlian yang tidak sedikit.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas dan produktivitas riset nasional dapat meningkat secara signifikan.

Brian menegaskan bahwa kebijakan honorarium tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi substansi penelitian.

Baca Juga: Bayar Tagihan PDAM Makin Praktis Lewat BRImo, Ada Cashback 20 Persen untuk Nasabah

Sebaliknya, insentif ini diharapkan mampu memacu semangat dosen dalam menghasilkan riset berkualitas yang berdampak nyata bagi masyarakat, industri, dan pembangunan nasional.

Mengacu pada laman resmi Kemendiktisaintek, implementasi kebijakan honor dosen dari dana riset ini akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Keluaran.

Artinya, pemberian honorarium tetap berada dalam koridor regulasi keuangan negara dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Ketentuan teknis pelaksanaannya juga akan mempertimbangkan sejumlah prinsip penting.

Di antaranya adalah efisiensi, efektivitas, kewajaran, kepatutan, serta ketersediaan alokasi anggaran.

Baca Juga: Rincian Besaran TPG Bagi Guru yang Diterima Bulan Februari 2026 setelah Adanya Pemotongan

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan dana riset tetap harus akuntabel dan transparan.

Kebijakan ini pun disambut positif oleh kalangan akademisi.

Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis dosen dan peneliti dalam mendorong inovasi dan daya saing bangsa.

Dengan adanya honor yang lebih layak, dosen diharapkan dapat lebih fokus dan berkelanjutan dalam menjalankan aktivitas riset.

Baca Juga: PPG Selesai, Serdik Sudah Ada, NUPTK Belum Terbit! Apakah Guru Bisa Menerima Tunjangan Sertifikasi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Di sisi lain, Komisi X DPR RI menilai kebijakan ini perlu diawasi secara ketat agar implementasinya tepat sasaran.

Transparansi dalam pengelolaan dana riset menjadi kunci agar tujuan memperkuat ekosistem penelitian benar-benar tercapai.

Mulai 2026, riset di kampus tidak lagi sekadar tuntutan tridarma, tetapi juga menjadi aktivitas profesional yang mendapatkan penghargaan lebih adil dari negara.