POJOKSATU.ID - Komika dan pegiat media sosial Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pandji diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berkaitan dengan adat Toraja.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Jakarta pada Senin (2/2/2026). Pandji memenuhi panggilan penyidik dan menyatakan kooperatif dalam menjalani seluruh rangkaian proses hukum.
Baca Juga: TPG Februari 2026 Diperkirakan Cair 23–27 Februari, Ini Penjelasan Kenapa Tidak Bisa Lebih Awal
Kepada awak media, Pandji menjelaskan bahwa materi yang dipersoalkan merupakan bagian dari pertunjukan stand up comedy yang ia bawakan pada tahun 2013.
Ia mengaku heran karena materi lama tersebut baru dipermasalahkan lebih dari satu dekade kemudian.
Selama menjalani pemeriksaan, Pandji mengungkapkan dirinya dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri, tulis akun Instagram @idntimes, senin 2 januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan isi materi stand up, konteks penyampaian, hingga dampak yang ditimbulkan.
Pandji menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung atas materi tersebut.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Oknum Dinas Minta Guru PPPK Paruh Waktu Teken Kontrak Rp500 Ribu, Ini Klarifikasi BPKAD
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, membenarkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Pandji sebagai terlapor atas laporan dugaan penghinaan SARA.
Pandji juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Meski demikian, ia memilih untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali memunculkan perbincangan publik terkait batasan kebebasan berekspresi, khususnya dalam dunia komedi.
Materi lawas yang kembali dipersoalkan memicu diskusi soal konteks zaman, sensitivitas budaya, serta tanggung jawab publik figur dalam menyampaikan karya.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut.
Pandji pun menegaskan sikap terbukanya terhadap proses hukum yang berjalan, sembari berharap penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan proporsional.***




