POJOKSATU.id, JAKARTA— Buronan Muhammad Riza Chalid (MRC) sudah diketahui Polri keberadaannya di satu negara atau di luar negeri.
Namun upaya memulangkan tersangka kasus minyak mentah ini dikomplen aturan negara tersebut.
Kabag Jatiner Sekretariat National Central Bureau (NCB) Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, mengatakan proses pemulangan tersangka MRC tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Pasalnya, kata dia, terdapat perbedaan struktur organisasi aparat penegak hukum, aturan hukum hingga ketentuan politik yang berbeda antara kedua negara.
Kombes Ricky mengatakan perlu dilakukan penyesuaian teknis terkait upaya pemulangan buronan dari negara yang jadi tempat pelarian tersebut.
"Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum dan lain sebagainya," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (1/2).
"Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan itu di comply dengan ketentuan-ketentuan juga yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada," tuturnya.
Ricky mengatakan komunikasi dan upaya pendekatan secara diplomatis saat ini terus dilakukan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid tinggal.
Ia menyebut status red notice Riza Chalid juga sudah disebarkan ke 196 negara yang menjadi anggota interpol. Sehingga pelarian Riza Chalid selaku buronan menjadi semakin terbatas.
"Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon," ujarnya.
Sebelumnya, red notice telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan Riza Chalid menjadi sangat terbatas.
Namun, lokasi negara yang bersangkutan belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.***




