POJOKSATU.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi para pejuang jalanan.
Melalui program perlindungan sosial, kini tersedia diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) khusus bagi pekerja di sektor transportasi.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap para pengemudi dan kurir yang memiliki risiko kerja tinggi setiap harinya.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Bakal Cair Bulan Februari 2026, Sasar 18 Juta Keluarga!
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?
Program ini ditujukan bagi kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri yang bergerak di bidang transportasi, seperti:
1. Driver ojek online (ojol)
2. Kurir paket/logistik
3. Sopir angkutan umum
4. Pekerja transportasi mandiri lainnya
Pekerja di sektor transportasi berhadapan langsung dengan risiko jalanan setiap saat.
Baca Juga: Panduan Lengkap BPNT 2026: Cair Rp600 Ribu per Tahap, Begini Cara Ceknya!
Dengan adanya subsidi atau diskon iuran ini, pemerintah ingin memastikan bahwa:
- Perlindungan Terjamin
Pekerja tetap mendapatkan manfaat perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian dengan biaya yang lebih ringan.
- Meringankan Beban Ekonomi
Potongan harga 50% ini membantu mengurangi pengeluaran bulanan para pekerja tanpa mengurangi kualitas proteksi yang didapatkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, iuran normal JKK-JKM untuk kategori BPU biasanya berada di kisaran Rp16.800 per bulan.
Dengan adanya diskon 50%, para pekerja transportasi kini hanya perlu membayar sekitar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan penuh.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal, memastikan para pahlawan transportasi kita bisa bekerja dengan lebih tenang dan nyaman.***




