POJOKSATU.id — Publik mendadak heboh setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan batas nilai hadiah yang tidak wajib dilaporkan oleh pejabat negara maupun ASN.
Dalam aturan baru yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Batas wajar pemberian naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi khususnya untuk acara pernikahan, adat, dan momen seremonial lain.
Baca Juga: WADAW! Bos Danantara Ungkap Kerugian BUMN Tembus Rp 20 Triliun
Kenaikan ini langsung memicu percakapan panas di media sosial.
Beragam opini bermunculan, mulai dari yang menganggap langkah ini wajar karena inflasi hingga yang mencurigai adanya potensi celah bagi “amplop tebal” berkedok hadiah sah.
KPK menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi kondisi ekonomi terbaru.
Baca Juga: WADAW! Bos Danantara Ungkap Kerugian BUMN Tembus Rp 20 Triliun
Deputi KPK, Budi, menjelaskan bahwa batas lama mengacu pada survei 2018–2019 sehingga sudah tidak relevan.
“Batas nilai wajar sebelumnya didasarkan survei lama. Karena kondisi berubah, perlu dimutakhirkan, sehingga batas yang tidak wajib dilaporkan kini disesuaikan,” ujarnya, Kamis (28/1/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan alasan praktis di balik perubahan angka tersebut.
Baca Juga: WADAW! Bos Danantara Ungkap Kerugian BUMN Tembus Rp 20 Triliun
“Kita melihat Rp 1 juta itu sekarang sudah jarang. Banyak yang nilainya di atas Rp 1,5 juta, jadi logis jika batas wajar ikut menyesuaikan,” kata Setyo dikutip pojoksatu.id dari kompas 29/1/2026.
Menurutnya, angka di sekitar Rp 1,5 juta memang sudah mencerminkan tren pemberian masyarakat saat ini.
Namun KPK memastikan bahwa relaksasi nilai tidak serta-merta membuat pejabat bebas menerima gratifikasi.
Semua hadiah yang berkaitan dengan jabatan tetap dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.
KPK juga menyoroti aturan ketat terkait pelaporan. Jika pegawai melapor melewati batas waktu, konsekuensinya tegas.
Baca Juga: WADAW! Bos Danantara Ungkap Kerugian BUMN Tembus Rp 20 Triliun
“Pelaporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara,” jelas KPK.
Hal ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi instansi yang menangani temuan internal.
Meski demikian, publik tetap mempertanyakan potensi penyalahgunaan aturan baru. Di media sosial, komentar bernada sinis ramai bermunculan.
Ada yang menyebut aturan ini sebagai “legalisasi amplopan kelas menengah”, ada pula yang khawatir nilai yang naik bisa dimanfaatkan sebagai modus suap terselubung.
Terlepas dari riuhnya respons publik, KPK menegaskan bahwa revisi aturan ini bukan untuk melonggarkan pengawasan, tetapi memastikan regulasi tetap relevan dengan situasi ekonomi terkini.
Pengawasan tetap berjalan, dan batas nominal bukan satu-satunya penentu motif dan keterkaitan jabatan tetap menjadi kunci penindakan.***




