POJOKSATU.ID - Skandal mengejutkan mengguncang Pemerintah Kota Medan.
Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga kuat terlibat praktik judi online (judol) dengan menggunakan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD).
Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp1,2 miliar.
Pencopotan Almuqarrom dilakukan pada Jumat (/1/2026) sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran berat yang dilakukannya.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri.
“Ya, benar. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana, karena menyalahgunakan wewenang, yakni penggunaan kartu kredit pemerintah daerah,” kata Subhan Fajri, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (26/1/2026).
Baca Juga: 16 Cara Membuat CV Menarik agar Dilirik Rekruter, Simak Panduan Lengkapnya
Menurut Fajri, penyalahgunaan KKPD tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2024.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan justru diduga dialihkan untuk aktivitas yang melanggar hukum dan etika sebagai aparatur sipil negara.
“Total penyalahgunaan mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga: Anggaran Kedaruratan BPBD Blitar 2026 Tergerus Gaji PPPK, Ancaman Cuaca Ekstrem Jadi Alarm
Kasus ini sontak menuai sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif yang seharusnya menjadi teladan dalam penggunaan keuangan negara.
Dugaan keterlibatan judi online semakin memperburuk citra birokrasi di tengah upaya pemerintah memberantas praktik judol yang kian marak.
BKPSDM Medan menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur sipil negara.
Pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang, terlebih yang berkaitan dengan keuangan negara.
Selain pencopotan jabatan, proses pemeriksaan internal terhadap Almuqarrom juga masih terus berjalan.
Baca Juga: Puasa Syaban 2026, Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya sebagai Persiapan Menuju Ramadan
Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil pendalaman lanjutan.
Pemerintah Kota Medan mengingatkan seluruh pejabat dan ASN agar menggunakan fasilitas negara sesuai aturan yang berlaku.
KKPD, sebagai instrumen keuangan daerah, wajib digunakan secara transparan dan akuntabel demi mendukung pelayanan publik.
Baca Juga: Pertamina Regional JBB Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Pertamina di ITJ Plumpang
Kasus Camat Medan Maimun ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran daerah harus diperketat.
Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum turut mengusut tuntas dugaan keterlibatan judi online yang menyeret pejabat daerah tersebut.
Dengan pencopotan ini, Pemkot Medan berharap kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.***




