POJOKSATU.id, MEDAN—Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Andar Amin Harahap, terseret kasus dugaan istri siri bernama Reny Marintan Sembiring.

Kuasa hukum yang pernah mendampingi Reny Marintan Sembiring yaitu Rhaditya Putra Perdana menggelar konferensi pers, Rabu (21/1/2026) di Medan.

Rhaditya menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.

“Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi,” tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak Rabu (21/1/2026) seperti dilansir dari tintanusantara.co.id, Jumat (23/1).

Belakangan, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.

Baca Juga: 23 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer, Gaji Pak Agustinus Dipotong karena Kebijakan Efisiensi dan MBG

“Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi,” kata Rhaditya.

Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik.

“Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Baca Juga: Data 10 Besar Terbaru Real Count KPU Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Sumut 2, Andar Amin Harahap Makin Kokoh

Mereka memberikan waktu tanggapan maksimal 2×24 jam sejak surat diterbitkan, dengan dua poin utama yang harus dijawab: pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap; dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.

Tidak hanya itu, Rhaditya juga secara langsung menyerang Andar Amin Harahap yang pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) dan Walkota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Pesawat ATR 45-500 di Gunung Bulusaraung, Pengamat: Keluarga Korban Harus Mendapatkan Hak Hukum

“Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjadi contoh teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk mengejar jabatan Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral yang menghiasi namanya dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sedikitpun,” jelasnya.

Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, mereka siap menempuh semua langkah hukum yang ada untuk mempertahankan hak profesional serta mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan.

“Kita akan buka-bukaan semua kartu di meja, tidak akan ada yang tersembunyi lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 29 Desember 2019, Rhaditya Putra Perdana mengaku telah mengikat hubungan hukum dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah.

Mereka tidak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap Andar Amin Harahap, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanpa pamrih.

Dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar Amin Harahap.

Namun, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan ingin mengikhlaskan.***

Sementara itu, anggota DPR RI Andar Amin Harahap belum memberikan tanggapan terkait ini. Mantan Bupati Paluta dan Walikota Padangsidimpuan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum memberikan tanggapan.

Beberapa kali ditelpon tak kunjung diangkat oleh Andar. Dan konfirmasi pesan singkat yang dikirimkan via pesan WhatsApp (WA) juga tak kunjung dibalas hingga berita ini dinaikkan.

Kasus Mencuat 2019 

Saat 2019 lalu, Reny Marintan Sembiring berharap Andar memperhatikan nasibnya, terutama dua buah hatinya.

Hal ini disampaikan Reny Marintan Suryani Sembiring didampingi kuasa hukumnya dari Rhaditiya Putra Perdana and partner dalam konferensi pers di Padangsidimpuan, Senin (9/12/2019) siang.

Reny mengungkapkan, dari pernikahannya dengan Andar, dia telah melahirkan sepasang anak perempuan dan laki-laki, masing-masing berumur 3 tahun dan 1,5 tahun.

Namun, sudah dua tahun belakangan, Andar tidak lagi memberikan perhatian kepada mereka.

Bahkan, anak keduanya yang kini menginjak usia dua tahun tidak mengenal sosok sang ayah. Reny akhirnya membawa kasus penelantaran anak ini ke proses hukum. Kasus ini sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Dalam tuntutannya, Reny menuntut agar Andar Amin mengakui dan menafkahi dua orang anaknya.

Senin, 9 Desember 2019, merupakan sidang beragendakan mediasi.

Namun, Andar Amin tidak menghadiri sidang. Reny berharap Andar dapat bertanggung jawab pada keluarganya. Dia meminta Andar mengingat kedua anak mereka.

Apalagi, kedua anaknya sering kali menyebut nama papa. Bahkan, anak kedua mereka yang tidak mengenal sosok sang ayah, kerap menyebut papa di hadapan Reny sehingga membuat dia sering bersedih dan menangis.***