POJOKSATU.id - Kebijakan baru Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mendadak ramai dibicarakan setelah ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak lagi diperbolehkan menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) pada operasional haji 2026.
Larangan ini sontak memutus tradisi panjang pejabat yang ikut rombongan haji sebagai petugas pendamping.
Dalam keterangannya, Menhaj menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk memastikan fokus pelayanan tidak terganggu oleh jabatan lain yang diemban para pejabat daerah.
Baca Juga: Hujan Terus Mengguyur Jakarta, 45 RT Terdampak, Termasuk 22 Ruas Jalan Ikut Terendam
“Tahun ini Insya Allah tidak boleh, kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jamaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,”
kata Menhaj Irfan Yusuf dikutip pojoksatu.id dari antaranews, 22/1/2026
Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih ada kepala daerah yang menanyakan kemungkinan untuk tetap menjadi petugas haji.
Baca Juga: Universitas Ciputra Cetak Lulusan Akademik Unggul Berjiwa Entrepreneur
Namun menurut Menhaj, tugas tersebut membutuhkan komitmen penuh, sesuatu yang sulit dipenuhi ketika seorang pejabat masih membawa tanggung jawab besar di daerah.
“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah,"
"namun posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Baca Juga: Universitas Ciputra Cetak Lulusan Akademik Unggul Berjiwa Entrepreneur
Larangan ini juga menjadi bagian dari reformasi besar pelayanan haji yang tengah digencarkan pemerintah.
Seleksi petugas kini diperketat, termasuk mekanisme pengawasan yang mengatur sanksi bagi petugas yang tidak menjalankan tugas dengan benar.
Menhaj menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diusut, bahkan bisa berujung pemulangan sebelum masa operasional haji berakhir.
“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” tegasnya.
Kebijakan ini mendapat sorotan karena dianggap sebagai langkah tegas untuk mengakhiri praktik “titipan pejabat” yang selama ini menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Hujan Terus Mengguyur Jakarta, 45 RT Terdampak, Termasuk 22 Ruas Jalan Ikut Terendam
Pemerintah memastikan bahwa petugas haji berikutnya akan diisi oleh mereka yang benar-benar siap bekerja penuh untuk jamaah, bukan demi kepentingan jabatan.***




