POJOKSATU.ID - Pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim yang memberikan vonis lepas dalam perkara crude palm oil (CPO), Marcella Santoso, melontarkan pengakuan mengejutkan di ruang sidang.

Ia mengaku pernah diminta untuk mengakui dirinya sebagai dalang di balik konten Indonesia Gelap, termasuk narasi terkait RUU TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan Marcella saat memberikan keterangan dalam sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Adhiya Muzakki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional Tegas, Indonesia Tak Impor Beras 2026, Produksi Surplus 3,66 Juta Ton

“Saya diminta untuk mengakui bahwa Indonesia Gelap dan RUU TNI itu saya yang buat,” ujar Marcella, dikutip dari kompas.com.

Marcella menjelaskan, permintaan tersebut muncul ketika dirinya sedang menjalani proses penyidikan yang berlangsung berjam-jam dan belum juga selesai.

Dalam kondisi itu, ia mengaku berada di bawah tekanan saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga: Guru Kategori A1 Paling Aman TPG Januari 2026, Namun Banyak yang Gagal di Syarat Ini

Ia menyebutkan, video permintaan maaf dan pengakuan tersebut dibuat pada 3 Juni 2025, ketika dirinya masih berada dalam status diperiksa intensif. Saat itu, penyidik menanyakan sejumlah konten digital yang dianggap merugikan citra Kejaksaan Agung.

Menurut Marcella, fokus pemeriksaan mengarah pada konten-konten bernuansa negatif yang dinilai menyerang institusi penegak hukum.

Dalam keterangannya, ia mengakui memang pernah memerintahkan produksi konten tertentu yang bersifat kritis dan menyerang secara personal Jaksa Agung, Jampidsus, serta jajaran Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kabar Baik! Penyaluran Beras SPHP 2025 Lanjut Sampai Januari 2026, Warga Bisa Beli di Banyak Outlet, Ini Daftar Tempat Resminya!

Namun, Marcella menegaskan bahwa pengakuan tersebut memiliki batasan. Ia menolak dikaitkan dengan narasi Indonesia Gelap maupun isu RUU TNI yang belakangan ramai di ruang publik.

“Saya tidak pernah menyuruh Adhiya untuk membuat konten tentang RUU TNI atau Indonesia Gelap,” tegasnya.

Marcella mengklaim, dalam situasi penyidikan yang melelahkan dan penuh tekanan, ia kemudian diminta untuk membuat video pengakuan bersalah yang menyebut dirinya sebagai pihak di balik berbagai konten tersebut.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Mengikuti Pola Akhir Bulan, Ini Pelajaran dari Skema Sertifikasi Dosen

Video itu disebut-sebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Pengakuan Marcella ini sontak menarik perhatian publik, mengingat kasus yang menjeratnya berkaitan dengan suap hakim dan perintangan penyidikan, dua perkara yang menjadi sorotan nasional.

Pernyataan tersebut juga membuka kembali diskursus mengenai metode pemeriksaan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Polemik Noe Vokalis Letto Jadi Tenaga Ahli DPN, Reaksi Netizen Bikin Sakit Hati, Sampai Dituduh Lapar Jabatan

Sidang perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa lainnya guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kasus Marcella Santoso menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyangkut isu kebebasan berekspresi, konten digital, serta relasi antara kritik publik dan institusi negara.***