POJOKSATU.id – Pemerintah resmi mengubah mekanisme pengelolaan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025.

Aturan yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025 ini memaksa pengelola dana pensiun menerapkan standar keuangan modern.

Termasuk penggunaan metode aktuaria, pencatatan akuntansi baru, serta pembatasan penempatan investasi untuk menjaga keamanan dana peserta.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Januari 2026 Mulai Cair, Ini Skema Validasi Data dan Cara Amankan Hak Bayar Sampai Semester Akhir

Salah satu perubahan paling fundamental adalah kewajiban pengelola menghitung cadangan kewajiban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menggunakan metode aktuaria alokasi premi.

Dengan metode ini, seluruh risiko kecelakaan dan kematian dihitung secara terukur berdasarkan eksposur bulanan, tidak lagi menggunakan pendekatan administratif.

Kebijakan ini ditujukan agar pengelola memiliki cadangan dana yang riil dan cukup untuk membayar manfaat ketika klaim diajukan.

Baca Juga: Pemerintah Brunei Buka Beasiswa BDGS 2026, Pendaftaran Ditutup 15 Februari 2026, Cek Persyaratannya

Pemerintah juga mengatur ulang mekanisme pencatatan iuran peserta.

Dalam aturan baru, seluruh iuran wajib diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Mekanisme ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan setiap pergerakan dana dapat diaudit dengan jelas oleh otoritas.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Januari 2026 Mulai Cair, Ini Skema Validasi Data dan Cara Amankan Hak Bayar Sampai Semester Akhir

Di sisi investasi, PMK 118/2025 menetapkan batas tegas, minimal 30 persen dana Tabungan Hari Tua (THT) harus ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi kini dibatasi sesuai ketentuan profil risiko.

Kebijakan ini bertujuan menekan potensi kerugian akibat volatilitas pasar dan memastikan dana pensiun tetap aman dalam jangka panjang.

Selain itu, pengelola diwajibkan memiliki aset yang nilainya minimal sama atau lebih besar dari total liabilitas asuransi yang harus dibayarkan kepada peserta.

Pemerintah menekankan bahwa dana pensiun tidak boleh memiliki aset lebih kecil dari kewajiban yang harus ditanggung.

Baca Juga: TPG Pertama Menanti Lulusan PPG 2025, Ini Syarat Resmi agar Tidak Gagal Cair

Ketentuan solvabilitas minimal ditetapkan sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi.

Pemerintah juga memperketat pelaporan dengan mewajibkan penyampaian laporan berkala kepada Menteri Keuangan.

Termasuk laporan teknis mengenai kesehatan keuangan, risiko investasi, hingga perkembangan cadangan kewajiban.

Baca Juga: Rp300 Triliun Raib? GILA! Jaksa Agung Bongkar Skandal Tindak Pencucian Uang di Indonesia Sepanjang 2025!

Bagi pengelola yang belum memenuhi standar baru, pemerintah memberikan masa transisi maksimal tiga tahun dengan kewajiban melaporkan perkembangan penyesuaian secara berkala.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah menargetkan tata kelola dana pensiun ASN, TNI, dan Polri menjadi lebih aman, akuntabel, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.***