POJOKSATU.ID - Kasus pengeroyokan terhadap seorang guru kembali mencoreng dunia pendidikan.
Agus Saputra, guru Bahasa Inggris di salah satu SMK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, resmi melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Jambi pada Kamis (15/1/2026).
Laporan tersebut dibuat meskipun sebelumnya sempat beredar kabar bahwa persoalan antara guru dan siswa telah diselesaikan secara damai di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Tak Semua Kepala SPPG Jadi PPPK, Cuma 32.000 Orang yang Diangkat! Ini Fakta Gaji dan Golongannya
Namun Agus memilih menempuh jalur hukum lantaran masih merasakan dampak fisik dan psikologis akibat insiden tersebut.
Didampingi kakaknya, Nasir, Agus mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan sejumlah siswa yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas dan viral di media sosial.
Baca Juga: PGRI Pasang Badan Bela Guru PPPK, Dorong Alih Status Jadi PNS demi Kepastian Kerja dan Kesejahteraan
Dalam laporannya, Agus menyampaikan bahwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka fisik serta trauma mendalam.
Ia mengaku hingga kini masih merasa takut dan tertekan akibat kejadian yang menimpanya di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tenaga pendidik.
“Secara fisik ada luka, tapi yang paling berat adalah trauma. Saya masih merasa cemas dan khawatir,” ungkap Agus, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com (18/1/2026).
Baca Juga: Ketika SKTP Menjadi Penopang Hidup Guru Honorer, Ini Realita di Balik Kelas dan Harapan yang Tersisa
Pihak keluarga menilai, penyelesaian secara damai di sekolah tidak cukup memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban.
Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh agar kasus tersebut ditangani secara objektif dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Kasus ini kembali membuka perbincangan mengenai keamanan guru di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Guru Lulus PPG Wajib Cek Info GTK Berkala, Kesalahan Data Bisa Hambat Pencairan Tunjangan Bulanan
Kekerasan terhadap tenaga pendidik dinilai semakin mengkhawatirkan, terlebih ketika pelakunya adalah siswa sendiri.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi serius terhadap sistem pembinaan siswa, peran sekolah, serta dukungan psikologis dan hukum bagi guru yang menjadi korban kekerasan.
Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga harus mendapatkan perlindungan penuh saat menjalankan tugasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan dari Agus Saputra.
Proses hukum pun kini mulai berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terkait pengeroyokan tersebut.
Hingga kini, identitas siswa yang dilaporkan belum dipublikasikan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Sudah Lolos PPPK tapi Mengundurkan Diri? Simak Sanksi dan Dasar Hukumnya
Polisi menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus Agus Saputra menjadi pengingat keras bahwa kekerasan di dunia pendidikan tidak boleh dianggap sepele.
Perlindungan terhadap guru harus menjadi perhatian bersama agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman dan bermartabat.***




