POJOKSATU.id-Pemerintah Indonesia resmi mengajukan gugatan perdata raksasa senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.

Gugatan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Karena menyangkut kerugian ekologis dan biaya restorasi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Boyong 23 Pemain ke Stadion Dirmurthala, PSMS Siap Kembali Kalahkan Persiraja Musim Ini

Gugatan tersebut diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah investigasi menyimpulkan adanya dugaan kerusakan masif di kawasan DAS Batang Toru dan DAS Garoga.

Dua wilayah ini dikenal memiliki fungsi ekologis penting dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.

Dalam keterangannya, pejabat KLH, Rizal, menegaskan bahwa nilai gugatan dihitung secara terukur berdasarkan kerugian ekologis dan kebutuhan pemulihan total.

Baca Juga: Anomali Iran

"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026."

"Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250,"

Jelas Rizal dikutip pojoksatu.id merdekacom 161/2026.

Baca Juga: Boyong 23 Pemain ke Stadion Dirmurthala, PSMS Siap Kembali Kalahkan Persiraja Musim Ini

Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.

Sehingga perusahaan wajib bertanggung jawab tanpa perlu dibuktikan unsur kesengajaan.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak."

"Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tuturnya.

Pemerintah menilai kerusakan yang terjadi telah berdampak panjang, mulai dari hilangnya tutupan hutan, terganggunya ekosistem air, hingga meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Baca Juga: Anomali Iran

Selain itu, kerusakan dinilai telah mengganggu hak hidup masyarakat setempat yang selama ini bergantung pada keberlanjutan alam di wilayah tersebut.

Langkah tegas ini menjadi salah satu upaya negara memperkuat penegakan hukum lingkungan dan memberi sinyal bahwa praktik yang merusak ekosistem tidak lagi dapat ditoleransi.

Gugatan ini juga diperkirakan menjadi preseden penting bagi penyelesaian kasus lingkungan di masa mendatang.***