POJOKSATU.id, JAKARTA—Tak lama berselang usai menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kota Solo, Jateng, kasus Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya pun di SP3.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dikeluarkan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum) Polda Metro, 14 Januari 2025 lalu.
Dimana SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026 dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Ali Syafiq Diduga Terjatuh ke Jurang di Puncak Gunung Slamet, Alami Patah Tulang Paha Kiri
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (16/1).
Budi menjelaskan alasan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.
Tersangka Lain Dilanjutkan
Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Menteri LH Tegaskan Pengelola Kawasan Wajib Kelola Sampah Sendiri, Insinerator Mini Dilarang
Dia menjelaskan saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi dalam keterangan resmi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Baca Juga: Operasi PPKS Jalanan Saat Long Weekend, 77 Tunawisma Dijangkau di Sejumlah Titik Kota Bandung
Polda Metro Jaya pun menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo.
Pertemuan berlangsung di kediaman Jokowi di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis sore, 8 Januari 2026.
Kuasa Hukum Roy Suryo Bersuara
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat 16 Januari 2026 menyebutkan bahwa Eggi dan Damai Hari telah melakukan kesalahan fatal mengikat komitmen dengan Jokowi.
"Jangankan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, rakyat Indonesia saja ditipu Jokowi. Jadi, menipu keduanya bagi Jokowi ibarat melahap bubur dalam satu sendokan: tinggal telan," kata Khozinudin.
Khozinudin meyakini, desain membocorkan pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi bukanlah hasil kesepakatan.
Bahkan, lanjut Khozinudin, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sangat ingin mengunci rapat pertemuan itu, agar tak diketahui publik.
"Termasuk sesama rekannya di TPUA," kata Khozinudin.***


