POJOKSATU.ID - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dua tersangka yang mendapatkan SP3 tersebut adalah Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Baca Juga: SIPD Lamban Jadi Penyebab Gaji ASN Kabupaten Sukabumi Belum Cair Hingga Pertengahan Januari 2026

Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik karena menyeret nama mantan Presiden RI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penghentian penyidikan tersebut.

Ia mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif.

Baca Juga: Narkoba dan Tambang Emas Ilegal Marak di Madina, Kapolres Baru Berusaha Ungkap Pendana-pendananya

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (16/1/2026).

Menurut Budi, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Dalam proses tersebut, penyidik menilai telah terpenuhi sejumlah syarat untuk menerapkan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: TPG THR Belum Cair di Daerah Anda? Ini Cara Guru Menyikapinya Tanpa Terjebak Informasi Keliru

Ia menjelaskan, selain hasil gelar perkara, adanya permohonan dari para pelapor maupun para tersangka turut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan penghentian penyidikan ini.

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Dengan diterbitkannya SP3, maka proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini dinyatakan dihentikan.

Baca Juga: Sampah Bandung Raya Tembus 4.400 Ton per Hari, Menteri LH Desak Kepala Daerah Bertindak Lebih Progresif

Artinya, keduanya tidak lagi menjalani proses penyidikan maupun penuntutan atas kasus yang dilaporkan tersebut.

Kasus laporan ijazah palsu Jokowi sendiri sebelumnya terbagi ke dalam beberapa klaster.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis termasuk dalam klaster pertama yang berkaitan dengan dugaan penyebaran pernyataan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan penghasutan.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Disorot, Politikus PDIP Wanti-wanti Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebelum penghentian penyidikan ini, Polda Metro Jaya sempat menjadwalkan pemanggilan para tersangka klaster 1 pada Januari 2026 untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Namun, rencana tersebut akhirnya tidak berlanjut seiring diterbitkannya SP3.

Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu rangkaian proses hukum dalam polemik laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.

Baca Juga: Sistem Baru TPG 2026 Menuntut Data Bersih, Ini Peran Kecil Guru yang Dampaknya Besar

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan yang berlaku.

Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang melibatkan tokoh publik dan isu sensitif.***