POJOKSATU.id - Vonis terhadap Laras Faizati yang dijatuhi pidana enam bulan namun tidak harus menjalani hukuman penjara.
Hal ini langsung memicu perhatian publik dan menjadi contoh paling awal penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Komisi III DPR menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sebagai “etalase awal” wajah baru penegakan hukum Indonesia.
Baca Juga: Dari Koperasi Nelayan ke Panggung Politik Jabar, Inilah Jejak Ono Surono yang Kini Ditelisik KPK
Laras sebelumnya terjerat kasus penghasutan dalam kerusuhan aksi Agustus 2025.
Majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan, tetapi hukuman tersebut diganti menjadi masa percobaan satu tahun sehingga Laras bisa langsung keluar dari tahanan.
Putusan ini mencerminkan pendekatan hukum baru yang menitikberatkan pemulihan, bukan semata penjeraan.
Baca Juga: Negara Berpotensi Rugi Puluhan Juta akibat Penyelundupan Di Cileungsi
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan ini adalah bukti nyata manfaat KUHP dan KUHAP baru.
Ia menyebut sistem hukum Indonesia kini mulai bergerak menuju pendekatan lebih humanis dan berkeadilan.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,”
Baca Juga: KLH Gugat Perdata 6 Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir di Sumut, Termasuk PT AR dan TPL
Kata Habiburokhman di Jakarta, dikutip pojoksatu.id dari Antara 15/1/2026
Menurutnya, hukuman pengawasan dan masa percobaan yang dijatuhkan hakim menunjukkan bahwa hukum baru memberi ruang lebih besar bagi pertimbangan kemanfaatan serta konteks sosial.
Hal ini sekaligus menandai pergeseran dari praktik masa lalu yang cenderung memprioritaskan hukuman badan.
Habiburokhman juga menyebut bahwa beberapa putusan lain dalam beberapa bulan terakhir menguatkan tren serupa.
Ia mencontohkan vonis pemaafan dalam kasus pidana anak di Muara Enim.
Baca Juga: Dari Koperasi Nelayan ke Panggung Politik Jabar, Inilah Jejak Ono Surono yang Kini Ditelisik KPK
Hingga penanganan laporan terhadap sejumlah figur publik yang kini mengedepankan pendekatan proporsional sesuai KUHP dan KUHAP baru.
DPR menilai bila tren ini terus berjalan, Indonesia berpotensi memasuki fase penegakan hukum yang lebih menekankan pemulihan sosial dan keadilan substantif.
Meski menuai pro dan kontra, kasus Laras kini dipandang sebagai momentum penting yang menandai era baru hukum nasional.***




