POJOKSATU.id- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam agenda prioritas DPR RI untuk tahun 2025–2026.

RUU yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal ini menjadi salah satu instrumen hukum paling strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

DPR menyebut adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan negara mampu mengejar dan merampas aset hasil kejahatan, bahkan ketika pelaku tidak dapat diadili.

Baca Juga: Cuma 5 Menit Sebelum Berkendara, Cek Motor Dulu Biar Aman di Jalan

RUU Perampasan Aset menghadirkan dua model utama perampasan harta.

Pertama, conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan tetap.

Kedua, non-conviction based (NCB) forfeiture, mekanisme yang memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu vonis pengadilan terhadap pelaku.

Baca Juga: Ada Jalur Khusus di CPNS 2026, 6 Kelompok Ini Paling Diuntungkan, Kamu Termasuk?

Mekanisme NCB inilah yang menjadi perhatian publik karena mengatur bahwa aset dapat dirampas jika pelaku meninggal, kabur, atau kasusnya tidak dapat diteruskan.

Selama aset tersebut terbukti terkait tindak pidana.

Komisi III DPR menjelaskan bahwa NCB bukanlah bentuk kriminalisasi baru, melainkan prosedur perdata terhadap barang bukti.

Baca Juga: Cuma 5 Menit Sebelum Berkendara, Cek Motor Dulu Biar Aman di Jalan

Beberapa negara, seperti Australia dan Inggris, telah lama menerapkan model serupa melalui aturan unexplained wealth.

Indonesia mencoba mengadopsi prinsip tersebut untuk menutup kekosongan hukum yang selama ini membuat aset kejahatan sulit dikejar.

Isi RUU juga mengatur proses identifikasi aset, penyitaan, hingga pengelolaan aset rampasan oleh negara.

Termasuk di dalamnya kerja sama internasional dalam perburuan aset yang tersimpan di luar negeri.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap tindakan perampasan tetap memerlukan pembuktian yang ketat.

Baca Juga: Cuma 5 Menit Sebelum Berkendara, Cek Motor Dulu Biar Aman di Jalan

Serta melalui pengawasan pengadilan agar tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menilai kehadiran RUU ini penting untuk memastikan negara tidak kalah cepat dari pelaku kejahatan finansial yang memanfaatkan celah hukum.

Sementara itu, DPR menyatakan pembahasan RUU akan melibatkan akademisi, pakar hukum.

Baca Juga: Turun ke Sekolah di Wamena, Gibran Sampai Menegur Petugas MBG Soal Kualitas Daging yang Keras

Hingga masyarakat sipil untuk memastikan aturan yang lahir tidak tumpang tindih dan tetap menghormati asas keadilan.

Dengan 62 pasal yang membentang dari tahap penelusuran hingga eksekusi aset.

RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menutup ruang pelarian bagi pelaku korupsi dan kejahatan terorganisasi.***