POJOKSATU.id – Indikasi aliran uang suap kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah temuan baru muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP, Jakarta, sebagai pengembangan dari perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Penggeledahan dilakukan di dua direktorat, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Unila 2026, Ini Prediksi Peluang Lolos Tiap Jurusan

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penilaian pajak, perangkat elektronik.

Serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi suap dari pihak swasta kepada oknum pegawai pajak.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa temuan awal itu menguatkan konstruksi dugaan adanya arus dana untuk memanipulasi kewajiban pajak salah satu perusahaan tambang.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Peran Dominan Eks Stafsus Nadiem di Kasus Chromebook, Jurist Tan Diminta Muncul

Namun, penyidik masih mempelajari lebih dalam pola distribusi dan peran masing-masing pihak.

“Masih akan didalami kepada siapa saja aliran uang itu diberikan dan berapa nominalnya,” ujar Budi dikutip pojoksatu.id dari liputan6 14/1/2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 yang menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Unila 2026, Ini Prediksi Peluang Lolos Tiap Jurusan

Yakni pejabat di KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, dan seorang staf dari PT Wanatiara Persada.

Mereka diduga terlibat dalam skema suap untuk mengurangi nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Menurut konstruksi penyidikan, aliran dana suap diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Uang itu diduga diberikan bertahap melalui konsultan pajak sebelum diteruskan kepada oknum pegawai di KPP Madya Jakarta Utara untuk menjamin pengurangan nilai pajak perusahaan.

Dalam proses penggeledahan lanjutan di kantor pusat DJP, KPK menemukan sejumlah dokumen internal yang menunjukkan adanya komunikasi terkait proses penilaian pajak yang dipersoalkan.

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP ITB 2026, Lengkap Semua Fakultas dan Sekolah, Panduan untuk Pejuang PTN

Penyidik menduga bahwa sebagian aliran dana tidak berhenti di tingkat KPP, melainkan mengalir ke pegawai di tingkat pusat.

“Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses penilaian pemeriksaan pajak dan akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tambah Budi.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap bekerja sama dengan KPK.

Baca Juga: Penjelasan Menteri Keuangan Terkait dengan Jadwal Pembayaran Rapelan Gaji Pensiunan PNS

DJP menegaskan bahwa seluruh pegawainya yang terlibat dalam perkara ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian sementara hingga proses hukum selesai.

Kementerian Keuangan juga memastikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pegawai DJP akan dilakukan.

Langkah tegas, mulai dari mutasi hingga penempatan ulang pegawai yang dianggap memiliki risiko integritas, menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan.

Baca Juga: Penjelasan Menteri Keuangan Terkait dengan Jadwal Pembayaran Rapelan Gaji Pensiunan PNS

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

Penguatan bukti aliran dana menjadi fokus utama untuk memastikan skema suap yang terjadi dapat diungkap secara utuh.***