POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami dugaan korupsi kuota haji.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji ASN Humbang Hasundutan Januari 2026 Cair

Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri lebih jauh mekanisme pembagian kuota haji yang diduga bermasalah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperdalam perkara dugaan korupsi kuota haji, termasuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses pembagiannya.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian kuota haji,” ujar Budi, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com.

Baca Juga: Contoh Soal Kisi-Kisi TIU SKD CPNS, Ini Materi, Passing Grade, dan Tipsnya

Meski demikian, hingga pemeriksaan dilakukan, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan Aizzudin dalam perkara tersebut.

Aizzudin sendiri juga belum memberikan pernyataan kepada publik terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis.

Baca Juga: Polisi Karawang “Cegat” Kang Murad di Sambel Bledagz, Begini Ceritanya

Pemeriksaan terhadap Muzaki dilakukan untuk menggali informasi terkait peran dan keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menyeret nama-nama besar.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Baca Juga: Terus Bebani APBD, Dedi Mulyadi Usul Bandara Kertajati Diserahkan ke Kemenhan

Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tahun 2024. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan, namun diperkirakan bisa mencapai Rp1 triliun.

Melalui kuasa hukumnya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Apa Arti Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Sedang Dibuka, Ini yang Perlu Diketahui Pelamar, Simak penjelasannya

Ia juga meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Yaqut maupun pihak lain merupakan tanggung jawab pribadi.

Ia memastikan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan organisasi PBNU secara institusional.

Baca Juga: Kasus Hak Cipta Video Musik NewJeans: Pengadilan Kabulkan Gugatan ADOR terhadap Dolphin Kidnappers

“Ini adalah urusan individu dan tidak membawa atau mewakili organisasi,” tegas Yahya.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan.

Pemanggilan saksi-saksi dari berbagai latar belakang dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan jemaah dan keuangan negara.***