POJOKSATU.ID - Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mengecam keras laporan yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono usai pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea.
Menurutnya, pelaporan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Baca Juga: Diseret di Polemik Ijazah Jokowi, Aam Sebut Spekulasi Kosong yang Sengaja Sudutkan Sosok SBY
Laporan tersebut muncul setelah materi Mens Rea yang dibawakan Pandji menyinggung sejumlah isu sensitif, termasuk kritik sosial dan persoalan yang melibatkan kelompok tertentu.
Guntur Romli menilai, langkah melaporkan Pandji ke kepolisian merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan melalui seni, termasuk komedi, merupakan bagian dari demokrasi yang harus dilindungi.
Baca Juga: Bawa-bawa Nama NU Laporkan Pandji, PBNU Tegaskan Angkatan Muda Itu Bukan Bagian Kami
“Kami mengecam pelaporan Pandji ke Polda Metro Jaya karena ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan bersuara,” ujar Guntur Romli, dikutip pojoksatu.id dari INews ID Jumat (9/1).
Menurut Guntur, dalam negara demokrasi, kritik tidak boleh langsung direspons dengan upaya kriminalisasi.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi dan menjadi salah satu pilar utama demokrasi.
Baca Juga: TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, Ini 4 Hal Penting soal Info GTK yang Wajib Dipahami
Polemik laporan terhadap Pandji memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada pihak yang menilai materi komedi Pandji melampaui batas.
Namun di sisi lain, banyak kalangan menilai laporan tersebut berlebihan dan berpotensi membungkam kritik.
Guntur Romli menilai, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan diskusi terbuka, bukan dengan membawa persoalan ke ranah hukum pidana.
Baca Juga: TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, Ini 4 Hal Penting soal Info GTK yang Wajib Dipahami
Ia mengingatkan, jika kritik selalu direspons dengan pelaporan, ruang kebebasan berekspresi akan semakin menyempit.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah tokoh publik dan organisasi masyarakat.
Beberapa di antaranya menyuarakan keprihatinan serupa terkait potensi kriminalisasi terhadap seniman dan pegiat kritik sosial.
Baca Juga: Terbuka untuk Lulusan SMA hingga SMK, Rekrutmen Tamtama PK TNI AU Gelombang I 2026 Resmi Dibuka
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan akan memanggil Pandji Pragiwaksono untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Polisi menegaskan proses masih berada pada tahap klarifikasi dan belum masuk ke penyidikan.
Hingga kini, Pandji belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Baca Juga: ChatGPT Health Resmi Meluncur Global, Pengguna Indonesia Bisa Kelola Informasi Kesehatan Lebih Mudah
Namun polemik seputar Mens Rea terus bergulir dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Guntur Romli berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan berhati-hati dalam menangani kasus yang menyangkut kebebasan berekspresi.
Ia menilai, penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Baca Juga: Eks Honorer Wajib Tahu, Ini daftar 13 Pelatihan Kerja dari BLK Loteng
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi iklim demokrasi di Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum.***




