POJOKSATU.ID - Penarikan tarif jasa keset atau jerambah sebesar Rp4 ribu di kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali menjadi sorotan publik.
Praktik tersebut viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari warganet, mulai dari yang mempertanyakan legalitasnya hingga yang menilai hal itu sebagai bentuk pungutan liar.
Dalam video yang beredar luas, tampak petugas menarik biaya jasa keset kepada pengguna jasa pelabuhan.
Baca Juga: Kasus Solar Subsidi di Tol Jagorawi, Pertamina Regional JBB Blokir QR Code Bermasalah
Banyak warganet mempertanyakan dasar aturan penarikan tarif tersebut, karena dinilai tidak memiliki ketentuan resmi yang jelas.
Sebagian pihak bahkan menyebut praktik tersebut sebagai pungli yang seharusnya ditertibkan.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Jembrana, Sukirman.
Baca Juga: Viral Prabowo Meledak Soal Pakar yang Ejek MBG! Sebut 'Hai Orang-orang Pintar, Lihatlah!'
Ia menjelaskan bahwa jasa jerambah atau keset di Pelabuhan Gilimanuk bukanlah hal baru.
Menurutnya, praktik tersebut sudah ada sejak lama, bahkan jauh sebelum pelabuhan tersebut dibangun dengan konsep modern seperti sekarang.
“Jasa ini sudah ada sejak zaman kapal-kapal kecil dulu. Polanya juga sama, tidak berubah dari dulu,” ujar Sukirman.
Baca Juga: Sudah Ada Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Tapsel, Tapi Identitas Belum Dibeberkan Polisi
Ia menilai keberadaan jasa keset tersebut tumbuh secara alami sebagai bentuk mata pencaharian warga sekitar pelabuhan.
Sukirman menekankan bahwa praktik ini telah berlangsung turun-temurun dan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat lokal.
Meski demikian, viralnya video penarikan tarif tersebut tetap memicu perdebatan.
Banyak warganet menilai, meskipun telah berlangsung lama, praktik tersebut tetap perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan merugikan pengguna jasa pelabuhan.
Menanggapi polemik tersebut, Manajer Usaha PT ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Didi Juliansyah, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait kejadian yang terekam dalam video viral tersebut.
ASDP berkomitmen untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan pelabuhan berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Kami sedang menelusuri kejadian tersebut. Prinsip kami adalah menjaga kenyamanan dan ketertiban pengguna jasa pelabuhan,” kata Didi.
Ia menegaskan, ASDP tidak akan mentolerir praktik yang berpotensi mengganggu kenyamanan atau merugikan pengguna jasa.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pengungsi Bencana di Sumut Masih Terkonsentrasi di Tujuh Daerah, BPBD Lakukan Pemutakhiran Data
Kasus ini pun menjadi perbincangan luas di ruang publik. Sebagian masyarakat meminta adanya kejelasan regulasi agar praktik jasa informal di pelabuhan tidak menimbulkan polemik berulang.
Di sisi lain, ada pula yang berharap solusi yang diambil tetap memperhatikan aspek sosial dan keberlangsungan ekonomi warga sekitar.
Hingga kini, polemik tarif keset Rp4 ribu di Pelabuhan Gilimanuk masih terus menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Konten Viral Cepat Meledak tapi Mudah Dilupakan, Ini Alasannya
Kejelasan aturan dan komunikasi yang terbuka dinilai menjadi kunci agar persoalan serupa tidak kembali memicu kontroversi di kemudian hari.***




