POJOKSATU.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan tiga ketentuan utama yang wajib dipenuhi dalam pengajuan proses pengembalian keuangan (PK) bagi jemaah haji khusus.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian sistem penyelenggaraan haji pada tahun berjalan yang dinilai memiliki perbedaan dibandingkan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj RI, Tuti Rianingrum, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan perlindungan jemaah sekaligus memperkuat ketertiban administrasi.

Salah satu poin krusial dalam penyesuaian ini adalah diberlakukannya persyaratan istithaah kesehatan bagi jemaah haji khusus.

Baca Juga: CPNS 2026 Jadi Momentum Emas Fresh Graduate, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksinya

"Pertama, Kemenhaj memastikan jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jemaah," kata Tuti.

Ia menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, ketentuan istithaah kesehatan belum diberlakukan bagi jemaah haji khusus.

Padahal, persyaratan tersebut sudah lama diterapkan untuk jemaah haji reguler, tepatnya sejak 2017.

Selain itu, Kemenhaj juga mewajibkan kelengkapan serta validasi nomor paspor jemaah sebagai syarat kedua.

Menurut Tuti, data paspor memegang peranan penting dalam memastikan kesesuaian antara proses pelunasan biaya haji dengan data yang tercatat dalam sistem visa Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kepulauan Sitaro Seret Batu Besar ke Jalan, Korban Jiwa Bertambah 9 Orang

"Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi," ucap dia.

Adapun syarat ketiga yang tidak kalah penting adalah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini bersifat wajib dan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Syarat ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022," ujar Tuti.

PK sendiri merupakan mekanisme pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah menyelesaikan pelunasan.

Dana tersebut kemudian dimanfaatkan PIHK untuk melakukan pemesanan serta pembayaran berbagai layanan pendukung haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Baca Juga: 500 Formasi PPPK Kemenham 2026 Dibuka, Cek Jurusan yang Paling Dibutuhkan

"Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku," ujar Tuti.

Kemenhaj menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk menjamin akurasi data, kelancaran proses administrasi, serta perlindungan yang optimal bagi jemaah haji khusus.

Oleh karena itu, Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan aktif dalam memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan," kata Tuti.***