POJOKSATU.id – Pernyataan Mahfud MD kembali mengguncang jagat politik nasional.
Dalam penjelasan terbarunya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkap kemungkinan skenario mengejutkan Pilkada tidak langsung.
Alias kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD seperti era sebelum Pilkada langsung diberlakukan.
Baca Juga: Heboh Mahfud MD Bongkar Isu 'Koalisi Permanen', Partai-Partai Disebut Ingin Bagi-Bagi Kursi!
Lebih heboh lagi, Mahfud menyebut bahwa opsi ini tidak melanggar konstitusi.
“Mungkin itu akan terjadi kemunduran, tapi secara yuridis konstitusional sah,” ujar Mahfud dalam Youtube Mahfud MD Official.
Pernyataan tersebut langsung menuai desas-desus kuat di kalangan publik dan pengamat politik.
Baca Juga: Rekan PNS Wajib Tahu, Ini 5 Hak Jaminan Sosial dari TASPEN yang Wajib Anda Miliki
Sebab, wacana mengembalikan Pilkada ke model lama bukan hal sepele.
Ini menyangkut hak memilih masyarakat secara langsung yang selama dua dekade terakhir menjadi simbol demokrasi daerah.
Menurut Mahfud, polemik ini muncul karena rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilihan nasional dan lokal.
Baca Juga: Heboh Mahfud MD Bongkar Isu 'Koalisi Permanen', Partai-Partai Disebut Ingin Bagi-Bagi Kursi!
Ia menjelaskan bahwa sejak awal MK sudah menegaskan Pilkada dapat dilakukan dalam dua cara sekaligus: langsung atau tidak langsung.
“Induk putusan MK tentang Pilkada itu adalah putusan nomor 72 dan 73. Pilihan itu bisa langsung, bisa tidak langsung,” tegasnya.
Dengan dasar hukum itu, pilihan kembali ke Pilkada tidak langsung sebenarnya bukan pelanggaran.
Bahkan, menurut Mahfud, jika partai-partai sepakat untuk mengubah undang-undang, maka secara konstitusional langkah itu dapat dilegalkan tanpa hambatan.
Mahfud menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi tahun krusial karena DPR harus membahas ulang UU Pemilu dan UU Pilkada.
Baca Juga: Kabar Gembira Pendaftaran PPPK Kemenag 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Ini akibat dari putusan MK terbaru yang memerintahkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun.
Perubahan besar ini menciptakan kekosongan jabatan kepala daerah dan DPRD di tahun-tahun tertentu. Nah, di titik inilah muncul perdebatan tentang mekanisme pengisian jabatan.
“Apakah DPRD-nya diperpanjang? Apakah ada pemilu sela? Apakah ada Plt bupati, gubernur, walikota?” kata Mahfud.
Baca Juga: Rekan PNS Wajib Tahu, Ini 5 Hak Jaminan Sosial dari TASPEN yang Wajib Anda Miliki
Tidak hanya itu, sejumlah pihak mulai melemparkan wacana Pilkada tidak langsung karena dianggap lebih praktis dalam masa transisi jadwal pemilu.
Meski menyebut legal secara konstitusional, Mahfud mengingatkan bahwa ide Pilkada tidak langsung berpotensi memicu kegaduhan besar secara politik.
“Ini akan menimbulkan dinamika politik yang tidak mudah diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Heboh Mahfud MD Bongkar Isu 'Koalisi Permanen', Partai-Partai Disebut Ingin Bagi-Bagi Kursi!
Menurutnya, perdebatan akan muncul tidak hanya di dalam DPR, tetapi juga antarpartai politik dan kelompok kepentingan.
Ia menyebut bahwa isu seperti ini bisa memicu ketegangan panjang jika tidak dibahas secara matang dan terbuka.
Pernyataan Mahfud paling menonjol adalah pengakuannya bahwa Pilkada tidak langsung sebenarnya bukan sesuatu yang ideal.
Ia secara terus terang menyebut bahwa jika mekanisme ini kembali diterapkan, maka itu adalah langkah mundur dari demokrasi lokal yang telah berjalan selama hampir 20 tahun.
Namun, ia menekankan bahwa hukum tetap memberi ruang.
“Kalau Anda kembali ke tidak langsung, itu tidak dilarang. Tinggal pilihan politik kita,” jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira Pendaftaran PPPK Kemenag 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Pernyataan ini menjadi titik kontroversi. Sebab, di satu sisi Mahfud menilai hal itu sebagai kemunduran, tetapi di sisi lain ia menegaskan legalitasnya.
Kombinasi argumen inilah yang membuat publik mulai berspekulasi: apakah benar wacana Pilkada tak langsung sedang dipertimbangkan serius?
Mahfud menegaskan bahwa semua pihak harus benar-benar siap menghadapi tahun politik 2026.
Baca Juga: Heboh Mahfud MD Bongkar Isu 'Koalisi Permanen', Partai-Partai Disebut Ingin Bagi-Bagi Kursi!
Ia mengingatkan bahwa perubahan undang-undang akan membawa efek domino luar biasa terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Jika tidak disiapkan dari sekarang, ia khawatir keputusan mendadak termasuk Pilkada tidak langsung bisa memicu konflik politik yang sulit dihindari.
“Ini harus disiapkan saat ini sehingga nanti pada saat pembahasan kita semua sudah siap,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira Pendaftaran PPPK Kemenag 2026 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Dengan ucapan itu, jelas bahwa diskusi soal Pilkada tidak langsung bukan sekadar wacana pinggiran.
Ini adalah salah satu isu terbesar yang bisa menentukan masa depan politik lokal Indonesia.***




