POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dengan hasil yang mencuri perhatian publik.

Salah satu pencapaian paling menonjol adalah keberhasilan institusi penegak hukum tersebut dalam menyelamatkan dan memulihkan uang negara hingga puluhan triliun rupiah, jauh melampaui target yang telah ditetapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil dipulihkan Kejagung sepanjang 2025 mencapai Rp 19,8 triliun.

Baca Juga: Tahun Pertaruhan

Angka tersebut setara dengan 733 persen dari target PNBP tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp 2,7 triliun.

“Berhasil kita pulihkan kurang lebih 733 persen, dengan total PNBP mencapai Rp 19.848.156.431.992,” ujar Anang dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com Rabu, 31 Desember 2025.

Capaian ini disebut sebagai hasil dari optimalisasi penanganan perkara, khususnya di bidang pidana khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pajak Tak Naik di 2026, Purbaya Fokus Perketat Pengawasan dan Kepatuhan Wajib Pajak

Tidak hanya sebatas pemulihan PNBP, Kejaksaan Agung juga mencatat penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara korupsi dengan nilai yang lebih besar.

Sepanjang 2025, penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi di Bidang Pidana Khusus mencapai Rp 24,7 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebagian telah masuk ke kas negara sebagai PNBP, sementara sisanya masih dalam proses penghitungan dan akan dipertagihkan pada tahun 2026.

Baca Juga: Prosedur Coretax Dinilai Ribet, Purbaya: Saya Sendiri Bingung Ini Salah Sistem atau Apa

Anang menjelaskan, proses pengembalian dan pemulihan aset negara dilakukan melalui berbagai mekanisme hukum yang sah.

Mekanisme tersebut meliputi lelang barang rampasan, penjualan langsung aset sitaan, hibah, setoran uang tunai, hingga penyelesaian pembayaran uang pengganti oleh terpidana korupsi.

Menurut Kejaksaan Agung, keberhasilan ini mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek

Pemulihan aset hasil kejahatan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Kinerja Kejagung sepanjang 2025 ini dinilai sebagai sinyal positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan optimalisasi penanganan perkara dan pemulihan aset, Kejaksaan Agung berharap dapat terus berkontribusi terhadap stabilitas fiskal dan pembangunan nasional di tahun-tahun mendatang.***