POJOKSATU.id – Tahun 2025 menjadi salah satu periode paling heboh bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan tanpa sebab, lembaga antirasuah itu dibombardir laporan gratifikasi dari berbagai instansi dan pejabat, hingga jumlahnya mencapai 5.020 laporan sepanjang tahun.

Tidak hanya jumlahnya yang mengejutkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan juga mencengangkan: Rp16,4 miliar.

Baca Juga: Prabowo Bertahun Baru 2026 di Garoga Batangtoru Bersama Pengungsi Korban Banjir Sumatera

Angka tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

"Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai hari ini, Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan,"

"dengan jumlah objek gratifikasi 5.799," ucap jubir KPK Budi Prasetyo kepada pers, dikutip pojoksatu.id dari detik (31/12/2025).

Baca Juga: Rangkaian Teror Menerpa Selebgram DJ Donny, Rumah Dibom Molotov Rabu Dinihari Berujung Lapor Polisi

Lonjakan laporan gratifikasi tersebut menunjukkan dua hal sekaligus.

Pertama, masih kuatnya budaya pemberian yang berpotensi melanggar aturan di lingkungan birokrasi dan pemerintahan.

Kedua, meningkatnya kesadaran para aparatur negara untuk melaporkan pemberian apa pun kepada KPK agar terhindar dari jerat hukum.

Baca Juga: Rangkaian Teror Menerpa Selebgram DJ Donny, Rumah Dibom Molotov Rabu Dinihari Berujung Lapor Polisi

Namun bagaimanapun, skala laporan yang masuk sepanjang tahun tetap menandai betapa seriusnya tantangan pengawasan gratifikasi di Indonesia.

KPK merinci bahwa laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, voucher, logam mulia, hingga fasilitas perjalanan.

Data resmi KPK menunjukkan bahwa kategori uang, voucher, dan logam mulia menjadi bentuk gratifikasi yang paling banyak muncul sepanjang 2025.

Fakta ini menegaskan pola lama yang masih terus berulang, gratifikasi yang dikemas dalam bentuk hadiah bernilai tinggi tetap menjadi modus favorit.

Salah satu periode paling mencolok terjadi saat momentum Idulfitri. Tercatat 561 laporan gratifikasi Idulfitri diterima KPK dengan nilai mencapai Rp341 juta.

Baca Juga: Prabowo Bertahun Baru 2026 di Garoga Batangtoru Bersama Pengungsi Korban Banjir Sumatera

Fenomena “THR instansi” yang seharusnya menjadi tradisi sosial justru berubah menjadi gelombang pelanggaran yang memaksa KPK bekerja ekstra.

Lonjakan laporan musiman seperti ini hampir terjadi setiap tahun, tetapi 2025 mencatat angka yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.

Tidak hanya itu, pada Januari–Februari 2025 saja, KPK telah menerima 689 laporan dengan nilai total Rp3,17 miliar.

Baca Juga: 3 Manajer Investasi dengan Reksadana Pasar Saham Terbaik

Artinya, sejak awal tahun, sinyal “ledakan gratifikasi” sudah terasa.

Sementara itu, pada semester pertama, KPK mengumpulkan 2.617 laporan, dengan 658 laporan ditetapkan sebagai milik negara senilai Rp1,78 miliar.

Serta 1.074 laporan tidak ditetapkan sebagai milik negara.

Perbedaan status ini menunjukkan bahwa tidak semua pemberian otomatis dianggap melanggar, tetapi harus melalui penilaian mendalam.

Baca Juga: Pakar Kepemiluan Nilai Keliru Wacana Pilkada via DPRD, Tolak Anggapan Praktik Korupsi Karena Langsung

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada kasus besar yang menyeret nama mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono.

Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang cetakan di lingkungan MPR.

Kasus ini mencatat kerugian hingga Rp17 miliar, jauh lebih besar dibanding nilai gratifikasi rutin yang dilaporkan masyarakat.

KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan eks pejabat terkait untuk menelusuri aliran uang tersebut.

Fenomena ini kemudian memperlihatkan peta besar persoalan gratifikasi di Indonesia. Laporan datang dari berbagai sektor.

Baca Juga: Pakar Kepemiluan Nilai Keliru Wacana Pilkada via DPRD, Tolak Anggapan Praktik Korupsi Karena Langsung

Seperti pengadaan barang dan jasa, distribusi proyek, pemberian fasilitas, hingga pemberian musiman seperti THR.

Semuanya menyatu dalam satu kenyataan yang sulit dibantah, gratifikasi masih menjadi salah satu tantangan paling serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

Meningkatnya jumlah laporan sepanjang tahun juga menunjukkan bahwa KPK semakin dipercaya sebagai lembaga pelaporan gratifikasi.

Baca Juga: Polsek Klari Siagakan 150 Personel Amankan Malam Tahun Baru 2026

Sistem pelaporan online seperti GOL (Gratifikasi Online) yang disediakan KPK turut memudahkan ASN dan pejabat publik untuk melaporkan setiap bentuk pemberian yang diterima.

Namun di sisi lain, jumlah laporan yang mencapai ribuan juga menggambarkan betapa luasnya potensi penyimpangan dalam relasi antara pejabat publik dan pihak pemberi.

Dengan angka yang begitu fantastis dan pola yang terus berulang, 2025 menjadi alarm keras bahwa pendidikan anti-gratifikasi harus terus diperkuat.

Baca Juga: Prabowo Bertahun Baru 2026 di Garoga Batangtoru Bersama Pengungsi Korban Banjir Sumatera

KPK dihadapkan pada pekerjaan besar memproses laporan yang masuk, menindaklanjuti kasus besar, dan mengedukasi publik agar budaya gratifikasi tidak lagi dianggap hal biasa.***