POJOKSATU.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melontarkan kritik keras terhadap Menteri Hukum.

Kritik tersebut berisi pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut pelaku korupsi berpeluang mendapatkan pengampunan melalui mekanisme denda damai.

Boyamin bahkan menilai pernyataan tersebut sebagai candaan yang tidak pantas dalam konteks penegakan hukum.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemkab Bondowoso Bagikan SK PPPK Paruh Waktu untuk 4.502 Honorer

“Jangan melawak lah, lawakannya terlalu lucu kalau Pak Menkum itu,” ujar Boyamin, dikutip pojoksatu.id dari antara.com (29/12/2024).

Menurut Boyamin, konsep denda damai tidak bisa serta-merta diterapkan pada kasus korupsi.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang sangat terbatas dan tidak berlaku dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Skema Perhitungannya

Boyamin menjelaskan bahwa denda damai hanya dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi.

Dalam aturan tersebut, denda damai diberlakukan untuk kasus-kasus tertentu seperti penyelundupan dan pemalsuan merek, bukan untuk kejahatan korupsi.

“Denda damai itu hanya dikenal dalam UU Tindak Pidana Ekonomi. Isinya antara lain soal penyelundupan dan pemalsuan merek. Itu pun sekarang diadopsi dalam UU Kejaksaan,” kata Boyamin, dikutip pojoksatu.id dari

Baca Juga: Viral! Viktor Laiskodat Sebut Hutan Bukan Paru-Paru Dunia, Netizen Langsung Ribut!

Ia menilai pernyataan Menkum yang mengaitkan denda damai dengan pengampunan koruptor justru menyesatkan pemahaman publik.

Menurut Boyamin, hukum positif di Indonesia sudah sangat jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku korupsi.

“Kalau korupsi, sudah jelas di Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Meresahkan! Gubuk Tempat Konsumsi Narkoba Dibakar, Polisi Temukan Sejumlah Alat Hisap Modifikasi

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pengampunan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, tidak hanya bisa diberikan oleh Presiden.

Menurutnya, mekanisme denda damai juga dapat menjadi salah satu pintu pengampunan.

Supratman menyebut kewenangan tersebut dimiliki oleh Kejaksaan Agung, seiring berlakunya Undang-Undang Kejaksaan yang baru.

Baca Juga: Ketua DPRD Yang Juga Ketua Gerindra Purwakarta Diperiksa Kejagung Kabarnya Selama 4 Jam

Aturan tersebut, kata dia, memberikan ruang bagi Jaksa Agung untuk menempuh upaya denda damai dalam penanganan perkara tertentu.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung,” ujar Supratman, Rabu (25/12/2024).

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama pegiat antikorupsi.

Baca Juga: Libur Natal 2025, Kemenhub Sebut Waktu Tempuh Tol Makin Singkat

Boyamin menilai wacana pengampunan koruptor melalui denda damai berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kalau ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum. Korupsi itu kejahatan serius, bukan perkara ekonomi biasa,” katanya.

MAKI meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan terkait hukum, terutama yang menyangkut kejahatan korupsi, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir di tengah masyarakat.***