POJOKSATU.id - Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memicu gelombang kekecewaan dari berbagai serikat buruh.

Mereka menilai keputusan tersebut tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota.

Bahkan dianggap mengabaikan kondisi riil kebutuhan hidup pekerja di sektor industri masing-masing daerah.

Baca Juga: Arus Penumpang di Pelabuhan Merak Meningkat Jelang Tahun Baru 2026, Diskon Tiket Disambut Antusias

Kekecewaan paling besar datang dari serikat buruh di Bandung Barat, Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta, wilayah dengan konsentrasi sektor industri terbesar di Jawa Barat.

Mereka menyebut bahwa rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah telah melalui pembahasan tripartit di level kabupaten/kota.

Namun angka yang ditetapkan provinsi justru muncul jauh di bawah usulan.

Baca Juga: Viral Bali Sepi, Menpar Turun Tangan Sebut Data Resmi Tidak Mendukung Narasi Buatan

Perwakilan buruh menilai keputusan ini tidak hanya merugikan pekerja dari sisi penghasilan.

Tetapi juga melemahkan fungsi dialog sosial yang selama ini menjadi dasar penyusunan kebijakan upah.

Di Bandung Barat, misalnya, serikat buruh menyebut gubernur seharusnya mempertimbangkan dinamika industri setempat yang memiliki beban biaya hidup lebih tinggi dibanding wilayah lain.

Baca Juga: Rais Aam Tegaskan PBNU Masih Dipegang Pj Ketua Zulfa Mustofa, Keputusan Belum Diralat

Namun angka UMSK yang diumumkan ternyata justru tidak merefleksikan fakta lapangan tersebut.

"12 kabupaten dan kota yang ditetapkan Umsk-nya tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kotanya masing-masing,"

ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, dikutip pojoksatu.id dari merdeka.com

Di sisi lain, buruh juga menuding proses penetapan UMSK kali ini kurang transparan.

Mereka mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai perubahan formula maupun dasar penghitungan.

Baca Juga: BAM DPR RI Terima Aspirasi PPPK, Tuntut Kesetaraan Hak dengan PNS, Simak Penjelasannya

Akibatnya, angka final yang ditandatangani gubernur dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara data.

Kondisi ini memperbesar ketidakpuasan buruh yang sejak awal menolak penerapan formula pengupahan baru berdasarkan regulasi turunan.

Yang dianggap terlalu bergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca Juga: Viral Bali Sepi, Menpar Turun Tangan Sebut Data Resmi Tidak Mendukung Narasi Buatan

Buruh menyebut pendekatan tersebut tidak memadai untuk melindungi pekerja di sektor padat karya yang berhadapan dengan tingginya biaya kebutuhan dasar.

Mulai dari pangan, transportasi, hingga perumahan.

Kekecewaan ini pun berujung pada dua langkah serius. Pertama, serikat buruh menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Bandung maupun daerah industri.

Baca Juga: Rumah Nenek Emi Berdiri Kokoh Berkat Kepedulian Aiptu Jamaludin

Rencana tersebut dikabarkan akan melibatkan lebih banyak federasi buruh dari berbagai sektor.

Kedua, buruh tengah mempersiapkan dokumen untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menilai keputusan gubernur mengandung cacat prosedur karena tidak mengacu pada rekomendasi daerah dan tidak memenuhi unsur transparansi.

Rencana aksi itu bukan tanpa alasan. Di sejumlah daerah seperti Bekasi dan Karawang.

Buruh menilai UMSK merupakan instrumen penting yang membedakan karakter sektor industri tertentu berdasarkan beban kerja, risiko, dan tuntutan keahlian.

Ketika angka tersebut dipangkas atau tidak disesuaikan dengan rekomendasi daerah.

Baca Juga: BAM DPR RI Terima Aspirasi PPPK, Tuntut Kesetaraan Hak dengan PNS, Simak Penjelasannya

Dampaknya langsung dirasakan pekerja yang mengandalkan upah sektoral untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa konflik pengupahan yang berulang di Jawa Barat.

Menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses harmonisasi kebijakan antara pemerintah provinsi, daerah, dan dunia usaha.

Baca Juga: BAM DPR RI Terima Aspirasi PPPK, Tuntut Kesetaraan Hak dengan PNS, Simak Penjelasannya

Tanpa koordinasi yang jelas, keputusan upah berisiko menimbulkan kegaduhan setiap tahun, bahkan dapat berimbas pada iklim industrial di wilayah industri terbesar di Indonesia tersebut.

Di tengah ketegangan ini, buruh mendesak Gubernur Dedi Mulyadi membuka ruang dialog ulang.

Serta mempertimbangkan kembali rekomendasi daerah yang sebelumnya menjadi dasar pengajuan UMSK.

Baca Juga: Arus Penumpang di Pelabuhan Merak Meningkat Jelang Tahun Baru 2026, Diskon Tiket Disambut Antusias

Mereka berharap pemerintah provinsi tidak hanya berorientasi pada stabilitas ekonomi.

Tetapi juga mempertimbangkan langsung suara pekerja yang merasakan tekanan harga dasar setiap hari.***