POJOKSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti berupa keripik pisang yang diduga mengandung narkoba pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sekilas, camilan tersebut tampak seperti keripik pisang pada umumnya. Namun di balik tampilannya yang biasa, makanan ringan itu ternyata telah disemprot cairan mengandung zat terlarang.
Pemusnahan dilakukan setelah keripik pisang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara narkotika.
Baca Juga: Heboh Prabowo Sebut Siap Mati untuk Rakyat Indonesia adalah Kehormatan
Total sebanyak 5 kilogram keripik pisang dimusnahkan dengan cara dibakar guna memastikan tidak dapat lagi disalahgunakan.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa metode pemusnahan dipilih untuk mencegah risiko penyalahgunaan lanjutan.
“Barang bukti berupa keripik pisang ini kami musnahkan dengan cara dibakar. Total beratnya sekitar lima kilogram,” kata Rinaldy, dikutip pojoksatu.id dari detik.com.
Baca Juga: Heboh Prabowo Sebut Negara Bisa ‘Mati’ Kalau Kekayaan Terus Bocor!
Ia mengungkapkan, meski secara visual tidak menunjukkan perbedaan dengan camilan biasa, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keripik pisang tersebut telah disemprot cairan yang mengandung narkoba.
Modus ini dinilai berbahaya karena sulit dikenali oleh masyarakat awam.
“Kalau dilihat secara kasat mata, bentuk dan aromanya sama seperti keripik pisang biasa. Ini yang membuatnya sangat berisiko,” ujarnya.
Baca Juga: UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni Tetapkan Upah Rp3,1 Juta
Saat ini, pihak Kejari Kabupaten Bogor masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan jenis narkotika yang terkandung dalam keripik pisang tersebut.
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menentukan klasifikasi zat terlarang yang digunakan pelaku.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui secara pasti kandungan narkobanya,” jelas Rinaldy.
Baca Juga: Gubernur Banten Perintahkan Penanganan Cepat Banjir Padarincang
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keripik pisang narkoba tersebut diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Bogor.
Barang haram itu diduga dibuat untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku serta dibagikan kepada orang-orang terdekatnya.
Kasus ini menambah daftar panjang modus peredaran narkoba yang semakin beragam dan sulit terdeteksi.
Baca Juga: Gubernur Banten Tekankan Kesan Wisatawan, Banten Bidik Kunjungan Ulang Saat Nataru
Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap makanan atau minuman yang diperoleh dari sumber tidak jelas.
Pihak kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar masyarakat melalui cara-cara terselubung.***




