POJOKSATU.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melontarkan peringatan keras kepada operator SPBU swasta yang dinilai tidak patuh terhadap kebijakan negara, khususnya terkait pengaturan impor bahan bakar minyak (BBM).
Bahlil menegaskan, negara tidak bisa diatur oleh kepentingan bisnis mana pun, dan badan usaha yang mencoba melawan aturan siap menghadapi konsekuensi serius.
Pernyataan tegas itu disampaikan Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Meski tidak menyebutkan nama operator secara spesifik, pesan yang disampaikan dinilai sebagai sinyal kuat bagi pelaku usaha BBM swasta yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.
“Pokoknya gini, badan swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak mentaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya,” ujar Bahlil, dikutip ojoksatu.id dari kompas.com (21/12/2025)
Bahlil menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun dan menghitung kuota impor BBM untuk tahun 2026.
Baca Juga: Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi Diam-diam Main Sendiri Minta Uang Muka Paket Proyek pada Kontraktor
Dalam proses tersebut, hanya badan usaha yang dinilai tertib dan patuh terhadap regulasi negara yang telah masuk dalam perhitungan kuota.
“Yang tertib, yang patuh, itu sudah kami hitung kuotanya. Tapi yang tidak patuh sampai sekarang, ya belum kami hitung,” tegasnya.
Menurut Bahlil, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan tata kelola impor BBM berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan kepentingan nasional.
Baca Juga: Korlantas Pastikan Tak Ada One Way Nasional Saat Nataru 2025 2026, Ini Penyebabnya
Ia juga menepis anggapan bahwa negara bisa ditekan oleh kepentingan bisnis tertentu.
Terkait besaran kuota impor BBM untuk SPBU swasta pada 2026, Bahlil mengaku pemerintah masih melakukan kajian mendalam.
Ia belum bersedia memberikan bocoran apakah kuota tersebut akan mengalami kenaikan atau tidak dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Aceh Darurat Hunian, Mualem Sebut 200 Ribu Rumah Rusak Akibat Banjir dan Longsor
“Kami masih kaji. Semua dihitung berdasarkan kebutuhan nasional dan kepatuhan badan usaha terhadap aturan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa seluruh badan usaha penyalur BBM, termasuk operator SPBU swasta seperti Shell, BP, dan VIVO, telah mengajukan usulan kuota impor BBM untuk tahun depan.
Namun demikian, Laode menegaskan bahwa besaran kuota impor tersebut belum ditetapkan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Contra Flow Nataru 2025-2026 di Tol Jakarta–Cikampek dan Jagorawi
Pemerintah masih menunggu pemaparan lengkap dari seluruh badan usaha sebelum keputusan final disetujui langsung oleh Menteri ESDM.
Peringatan keras dari Bahlil ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang dianggap melanggar aturan.
Ke depan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor utama dalam penentuan kuota impor BBM, sekaligus penentu keberlangsungan bisnis SPBU swasta di Indonesia.***




