POJOKSATU.id — Bank Indonesia (BI) mengingatkan para pelaku usaha di Tanah Air agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam setiap transaksi.
Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan salah satu gerai Roti O menolak pembayaran tunai dan hanya melayani transaksi melalui QRIS.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa kewajiban menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Diumumkan, Ini Daftar Peserta Lulus Peringkat 1–40
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah.
Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang yang digunakan.
Baca Juga: Pekerja Aktif Bisa Cairkan JHT, Ini Aturan 10 dan 30 Persen yang Perlu Diketahui
Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran sah yang wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia.
BI juga menjelaskan bahwa dalam sistem pembayaran, penggunaan Rupiah dapat dilakukan baik melalui metode tunai maupun nontunai.
Pemilihan cara pembayaran seharusnya disepakati bersama oleh pihak-pihak yang bertransaksi dan didasarkan pada kenyamanan, bukan ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha.
Meski demikian, BI mengakui terus mendorong perluasan penggunaan pembayaran nontunai.
Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Wisata Guci, Kolam Air Panas hingga Jembatan Ludes Tergerus
Sistem pembayaran digital dinilai memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari proses yang lebih cepat, mudah, dan aman, hingga biaya yang lebih efisien serta mampu mengurangi risiko peredaran uang palsu.
Namun, BI menekankan bahwa kondisi Indonesia yang memiliki keragaman latar belakang masyarakat, tantangan geografis, serta keterbatasan akses teknologi di sejumlah daerah membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dan tetap digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Perhatian publik terhadap isu ini meningkat setelah muncul video seorang nenek yang disebut ditolak membayar secara tunai di salah satu gerai Roti O.
Baca Juga: Tiket KA Cirebon Fakultatif dan Tiket Diskon 30 % KA Ekonomi Masih Banyak Tersedia
Dalam video tersebut, pihak gerai menyampaikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan QRIS sehingga memicu reaksi luas dari masyarakat.
Menanggapi polemik yang berkembang, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Pihak manajemen juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap kebijakan pembayaran di seluruh gerainya agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.***




