POJOKSATU.id - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.
Menarik perhatian publik karena mengungkap praktik yang selama ini jarang dibahas secara mendetail ijon proyek.
Istilah “ijon” selama ini identik dengan praktik jual beli hasil panen sebelum waktu, namun dalam konteks pemerintahan daerah.
Baca Juga: Tak Sekadar Viral, Ini Cara Jadi Content Creator Profesional dengan Konten Konsisten dan Bernilai
Makna ijon berubah menjadi skema transaksi gelap yang melibatkan uang muka untuk mendapatkan proyek pemerintah sebelum proses resminya berjalan.
Pengungkapan praktik ini berawal dari OTT KPK pada 18 Desember 2025, ketika penyidik mengamankan 10 orang, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya.
Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari setoran awal komitmen fee.
Baca Juga: Reputasi Kerja Terancam? Begini Cara Bangkit Setelah Melakukan Kesalahan
Uang itulah yang kemudian menjadi bukti permulaan paling signifikan, hingga akhirnya KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Desember 2025 pagi hari.
Menurut KPK, ijon proyek dalam perkara ini adalah praktik pemberian uang muka dari pihak swasta kepada pihak-pihak berpengaruh di pemerintahan daerah.
Untuk menjamin bahwa proyek tertentu akan diberikan kepada mereka.
Skemanya sederhana namun sangat terstruktur pihak swasta membayar di awal, perantara menerima uang tersebut.
Lalu kepala daerah atau pihak yang punya kuasa memastikan proyek itu “dipesan” untuk pemberi setoran.
Dalam kasus Bekasi, penyidik menemukan bahwa peran perantara tersebut diduga dijalankan oleh ayah Bupati.
H.M. Kunang disebut menjadi penghubung yang mengatur jalur komunikasi antara kontraktor dan Bupati Ade Kuswara.
Ia diduga memastikan bahwa setoran awal tersebut berbanding lurus dengan jaminan proyek.
Baca Juga: Tak Sekadar Viral, Ini Cara Jadi Content Creator Profesional dengan Konten Konsisten dan Bernilai
Data ini diperkuat oleh informasi dari Times Indonesia yang menyebutkan bahwa ayah Bupati memiliki peran aktif dalam mengoordinasi pengondisian proyek.
KPK kemudian menjerat Ade Kuswara dan ayahnya dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.
Kedua pasal yang lazim digunakan dalam kasus suap yang terkait langsung dengan kewenangan pejabat publik.
Baca Juga: Tak Sekadar Viral, Ini Cara Jadi Content Creator Profesional dengan Konten Konsisten dan Bernilai
Ancaman hukumannya sangat berat minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Penetapan pasal ini menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar gratifikasi, melainkan suap terencana yang dilakukan sebelum proyek berlangsung.
Praktik ijon proyek seperti ini bukan hal baru dalam dunia pemerintahan.
Beberapa OTT kepala daerah sepanjang 2025 juga menunjukkan pola serupa proyek dijual lebih awal.
Setoran diterima sebelum lelang, dan pemenang proyek telah “ditentukan” melalui transaksi uang muka.
Namun kasus Bekasi menjadi sorotan besar karena melibatkan ayah dan anak dalam struktur pengaruh pemerintahan.
Sesuatu yang jarang muncul ke permukaan secara gamblang.
Selain menjadi bukti korupsi sistematis, ijon proyek juga memberikan dampak langsung terhadap kualitas pembangunan daerah.
Proyek yang diperoleh melalui setoran uang muka rawan diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi terbaik, melainkan yang paling sanggup membayar.
Baca Juga: Tak Sekadar Viral, Ini Cara Jadi Content Creator Profesional dengan Konten Konsisten dan Bernilai
Hal ini berpotensi menyebabkan kualitas proyek publik menurun, pembengkakan biaya, hingga kegagalan struktur sebagaimana sering terjadi di berbagai daerah.
Dengan status tersangka yang melekat pada Bupati dan ayahnya.
KPK kini memperdalam penyidikan untuk menelusuri apakah terdapat setoran lain dan proyek tambahan yang dikondisikan melalui skema yang sama.
Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik sedang dianalisis untuk memastikan seluruh aliran dana dalam kasus ini dapat dibongkar secara tuntas.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik ijon proyek bukan hanya masalah moral, tetapi juga bentuk korupsi strategis yang mengancam integritas pemerintahan daerah.
Bekasi kini menjadi contoh nyata bagaimana uang muka proyek dapat berujung pada jerat hukum.
Baca Juga: Tak Sekadar Viral, Ini Cara Jadi Content Creator Profesional dengan Konten Konsisten dan Bernilai
Keruntuhan reputasi politik, dan ancaman hukuman paling berat bagi para pelakunya.***




