POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali menuai sorotan menyusul keputusan mengizinkan pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera.
Di tengah penyelidikan dugaan pembalakan liar yang disebut-sebut sebagai salah satu pemicu bencana.
Negara justru dinilai lebih fokus membuka ruang pemanfaatan kayu ketimbang menuntaskan akar masalahnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Wali Kota Depok Serahkan SK ke 7.036 PPPK Paruh Waktu di Stadion Merpati
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah terkait pemanfaatan kayu pascabanjir.
Surat tersebut memungkinkan kayu-kayu yang terbawa banjir digunakan untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga.
Prasetyo mengatakan, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga: Geger Dugaan Bom di Depan Gereja GKPS Bandung, Polisi Sterilkan Lokasi
"Hal ini berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” kata Prasetyo, dikutip dari Kompas, 19 Desember 2025.
Namun kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik.
Pasalnya, hingga kini asal-usul ribuan kayu gelondongan yang menggenangi pemukiman warga masih belum sepenuhnya terungkap.
Baca Juga: Bantuan 30 Ton Beras UEA Dikembalikan, Bobby Nasution Akhirnya Angkat Bicara
Aparat kepolisian masih menyelidiki dugaan kuat pembalakan liar yang diduga memperparah banjir dan longsor besar di tiga provinsi tersebut.
Alih-alih menunggu hasil penyelidikan tuntas, pemerintah justru memberi lampu hijau pemanfaatan kayu tersebut.
Prasetyo menegaskan bahwa seluruh regulasi sudah disiapkan dan disampaikan ke pemerintah daerah.
Tidak hanya itu masyarakat diminta berkoordinasi jika ingin memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Gembira ASN Boleh WFA Akhir Tahun! Pemerintah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Aman dan Lancar
Langkah ini dinilai mencerminkan pola lama penanganan bencana yang reaktif dan minim evaluasi menyeluruh.
Banyak pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin kayu yang masih diselidiki asal-usulnya bisa langsung dimanfaatkan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Kekhawatiran pun muncul bahwa kebijakan ini justru berpotensi melegitimasi praktik ilegal yang selama ini merusak kawasan hutan.
Baca Juga: Gabungan Ormas Geruduk Kantor Dinas PUPR Karawang, Pertanyakan Izin Bangunan Holywings
Di lapangan, kayu gelondongan pascabanjir memang menumpuk di sungai, jalan, dan area pemukiman.
Kondisi ini tidak hanya membahayakan warga, tetapi juga menjadi bukti nyata masifnya kerusakan hutan di hulu.
Sayangnya, hingga kini belum ada pernyataan tegas pemerintah mengenai sanksi atau langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat pembalakan liar.
Baca Juga: ASEAN Undergraduate Scholarship 2026 Dibuka, Kuliah S1 Gratis di Kampus Top Singapura
Kebijakan pemanfaatan kayu ini juga dinilai menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis.
Di satu sisi, mereka dituntut bergerak cepat memenuhi kebutuhan hunian bagi korban bencana.
Di sisi lain, mereka harus memastikan bahwa kayu yang digunakan tidak berasal dari kejahatan lingkungan yang masih diproses hukum.
Sejumlah pengamat menilai keputusan ini mencerminkan lemahnya konsistensi negara dalam perlindungan lingkungan.
Negara dinilai lebih sibuk mengatur pemanfaatan sisa bencana ketimbang memastikan bahwa kerusakan ekologis tidak terus berulang.
Baca Juga: WFA Nataru 2025 Diberlakukan 29–31 Desember, Pemerintah Tegaskan Tak Potong Cuti dan Upah
Bencana di Sumatera telah menelan ribuan korban jiwa dan menghancurkan puluhan ribu rumah warga.
Di tengah duka dan kerusakan yang belum sepenuhnya tertangani, kebijakan pemanfaatan kayu gelondongan tanpa kejelasan asal-usulnya.
Yang dikhawatirkan hanya akan menambah daftar panjang persoalan tata kelola lingkungan di Indonesia.***




