POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, giliran Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kabar penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga: Nasib Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu Masih Menggantung, Pemda Akhirnya Bicara Terbuka

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/12/2025) dini hari dan langsung menjadi perhatian publik.

“Benar, salah satunya Bupati Bekasi ditangkap,” ujar Budi Prasetyo, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci perkara apa yang menjerat Ade Kuswara Kunang.

Baca Juga: Jadwal Resmi Penggunaan Seragam ASN 2026, Berlaku untuk PNS dan PPPK, Simak Selengkapnnya Disini!

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan beserta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

Menurut Budi, penangkapan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan akan menyampaikan informasi lengkap setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Baca Juga: PPG Kini Jadi Penentu Nasib Guru ASN, Ini Alasan Pemerintah Mengubah Sistem Rekrutmen

“Yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” kata Budi.

OTT ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Selama ini, KPK memang menaruh perhatian khusus pada sektor pemerintahan daerah yang rawan penyalahgunaan kewenangan, terutama terkait perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta proyek-proyek strategis.

Baca Juga: Viral! Ribuan KTP dan Akta Warga Ditimbun 5 Tahun di Kantor Camat, Warga Syok

Penangkapan Bupati Bekasi pun memunculkan beragam reaksi dari masyarakat.

Banyak pihak menyayangkan kembali terjadinya kasus dugaan korupsi di tingkat kepala daerah, sementara publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.

Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, termasuk di lingkungan pejabat tinggi daerah.

Baca Juga: Arah Baru Kebijakan Guru ASN, Sekarang PPG Jadi Gerbang Utama Karier Pendidik, Ini Penjelasan Resminya

OTT, menurut KPK, merupakan salah satu instrumen penindakan untuk memutus praktik korupsi yang dilakukan secara tertutup dan sistematis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait status hukum Ade Kuswara Kunang, termasuk apakah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Dipastikan Naik, Mendikdasmen Siapkan Skema Single Salary, Simak Lengkapnya

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk pengungkapan kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta dugaan perkara yang menjerat Bupati Bekasi.

KPK memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***