POJOKSATU.id – Keputusan Pemerintah Kota Medan mengembalikan 30 ton beras dan ratusan paket bantuan dari Uni Emirat Arab (UEA) membuat publik heboh.
Bantuan yang semula diterima secara resmi untuk korban banjir itu mendadak dipulangkan setelah Pemkot Medan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Langkah ini sontak menjadi sorotan nasional karena jarang sekali bantuan negara sahabat yang sudah diterima kemudian dikembalikan.
Baca Juga: Update! Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.068 Jiwa, Negara Dinilai Kalah Cepat dari Alam
Sebelumnya, bantuan dari UEA diserahkan langsung oleh Wakil Duta Besar UEA, Shaima Al Hebsi, kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Posko Bantuan Bencana Gedung PKK Medan.
Dalam penyerahan itu, UEA memberikan 30 ton beras, 300 paket sembako, 300 paket perlengkapan bayi, dan 300 paket perlengkapan salat.
Bantuan ini disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Medan yang terdampak banjir besar dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: IPB University Resmi Luncurkan Program Doktor Ilmu Manajemen, Pendaftaran Dibuka 20 Oktober 2025
Wali Kota Medan saat itu menyampaikan apresiasi dan berencana mendistribusikan bantuan tersebut kepada warga yang membutuhkan.
Namun setelah serangkaian koordinasi dengan pemerintah pusat, sikap Pemkot berubah total. Bantuan yang telah diterima itu akhirnya diputuskan untuk dikembalikan ke pihak UEA.
Rico Waas mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil setelah pihaknya meminta arahan langsung ke BNPB.
Baca Juga: 5 Solusi Bagi Guru Bersertifikasi yang TPG Triwulan 3 dan 4 Belum Cair hingga Bulan Desember Ini!
Dan Kementerian Pertahanan terkait aturan penerimaan bantuan internasional.
Dari pusat, Rico menerima penjelasan bahwa Indonesia belum membuka keran bantuan asing untuk bencana yang terjadi di Medan.
"Kami kembalikan kepada Uni Emirat Arab," kata Rico saat ditanya wartawan, Kamis (18/12/2025).
"Jadi, kami kembalikan, kami Kota Medan tidak menerima,"
kata Rico Waas dalam rekaman suara yang diterima dikutip pojoksatu.id dari Kompas.com.
Baca Juga: 5 Solusi Bagi Guru Bersertifikasi yang TPG Triwulan 3 dan 4 Belum Cair hingga Bulan Desember Ini!
Dengan demikian, Pemkot tidak diperbolehkan menerima bantuan tersebut meskipun sudah diserahkan secara resmi.
Keputusan inilah yang kemudian memicu gelombang reaksi.
Banyak warga bertanya-tanya mengapa bantuan yang sudah diterima dan sangat dibutuhkan di lapangan justru dikembalikan.
Terlebih lagi, kondisi pasca-banjir di sejumlah wilayah Medan masih memerlukan dukungan logistik.
Baca Juga: Update! Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.068 Jiwa, Negara Dinilai Kalah Cepat dari Alam
Di media sosial, isu ini langsung viral. Warganet mempertanyakan proses administrasi penanganan bencana serta alasan teknis di balik kebijakan pusat.
Banyak komentar menyebut pengembalian bantuan sebesar ini merupakan peristiwa langka.
Bahkan tidak lazim terjadi di tengah situasi bencana yang melibatkan ribuan warga terdampak.
Meski menjadi polemik, Pemkot Medan menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk penolakan terhadap UEA atau sikap tidak menghargai niat baik negara sahabat tersebut.
Baca Juga: 5 Solusi Bagi Guru Bersertifikasi yang TPG Triwulan 3 dan 4 Belum Cair hingga Bulan Desember Ini!
"Intinya adalah memang kami sudah cek tentang regulasi dan penyampaian, kami ke BNPB, Kementerian Pertahanan, memang melalui koordinasi kami semua, ini tidak diterima," Kata Rico Waas.
Justru sebaliknya, Rico Waas menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai solidaritas UEA, namun harus tetap mematuhi aturan nasional terkait alur bantuan asing.
Pihak UEA disebut memahami situasi tersebut.
Tidak ada ketegangan diplomatik yang muncul akibat pengembalian bantuan, meskipun secara simbolik langkah itu tentu menimbulkan perhatian besar dari publik.
Baca Juga: Update! Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.068 Jiwa, Negara Dinilai Kalah Cepat dari Alam
Banjir dan longsor di Medan sendiri merupakan bagian dari bencana hidrometeorologi yang melanda banyak wilayah di Sumatera.
Ribuan korban tewas, luka, dan hilang tercatat sepanjang bencana ini.
Pemerintah pusat menetapkan penanganan darurat besar-besaran melalui distribusi logistik, layanan kesehatan, hingga koordinasi lintas kementerian.
Baca Juga: 5 Solusi Bagi Guru Bersertifikasi yang TPG Triwulan 3 dan 4 Belum Cair hingga Bulan Desember Ini!
Di tengah kondisi ini, tawaran bantuan dari negara sahabat seperti UEA menjadi bentuk dukungan tambahan yang secara moral sangat berharga.
Namun aturan penerimaan bantuan luar negeri memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Indonesia memiliki prosedur ketat yang mengatur kapan bantuan asing boleh diterima, siapa yang boleh menerimanya, dan melalui mekanisme apa.
Baca Juga: IPB University Resmi Luncurkan Program Doktor Ilmu Manajemen, Pendaftaran Dibuka 20 Oktober 2025
Di sinilah letak sensitifnya keputusan Pemkot Medan.
Mereka berada di posisi menerima bantuan di tengah situasi darurat, namun kemudian menemukan bahwa aturan nasional melarang mereka melanjutkan proses tersebut.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah tentang pentingnya koordinasi lebih awal sebelum menerima bantuan internasional, terutama dalam situasi bencana besar.
Meski demikian, fakta bahwa bantuan 30 ton beras telah diterima lalu dikembalikan tetap menjadi salah satu isu paling heboh di Medan akhir tahun ini.***




