POJOKSATU.id – Tragedi yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025 kini berbuntut panjang.

Insiden penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector yang berujung korban jiwa itu langsung memicu reaksi keras dari DPR RI.

Abdullah, anggota Komisi III DPR, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut aturan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Tetap Pakai CAT! Fresh Graduate Diunggulkan, Ini Standar dan Tips Lolos

Yang selama ini memberi ruang legal bagi pihak ketiga untuk melakukan penagihan utang bagi perusahaan pembiayaan.

Menurut Abdullah, tragedi Kalibata bukan sekadar insiden tunggal, melainkan puncak dari persoalan yang sudah lama terjadi dan berulang.

"Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga," kata Abdullah, Senin (15/12) dikutip pojoksatu.id dari Antara.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2026, Simak Syarat, Alur Seleksi, dan Sumber Infromasi Resminya

Ia menyebut praktik penagihan oleh pihak ketiga terus memperlihatkan pola intimidasi, kekerasan, hingga pelanggaran etik yang meresahkan masyarakat.

Karena itu, aturan yang menjadi payung hukum praktik tersebut dianggap tidak lagi relevan.

Fokus sorotan Abdullah mengarah pada POJK Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Baca Juga: Pemerintah Arahkan CPNS 2026 ke Pendidikan dan Kesehatan! Fresh Graduate Jadi Sasaran Rekrutmen

Yang masih mengizinkan lembaga pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih utang.

Meski OJK menekankan bahwa proses penagihan harus berpedoman pada etika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, praktik di lapangan menunjukkan situasi yang berbeda.

Insiden Kalibata menjadi buktinya. Tak hanya itu, dua hari setelah tragedi tersebut, pada 13 Desember 2025, terjadi lagi kasus serupa di Jalan Juanda, Depok.

Insiden itu melibatkan pihak ketiga yang kembali menggunakan intimasi dan ancaman dalam proses penagihan. Polanya sama, eskalasinya meningkat, dan masyarakat kembali menjadi korban.

Abdullah menilai, rentetan insiden tersebut merupakan sinyal kuat bahwa aturan OJK telah membuka celah penyalahgunaan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Tetap Pakai CAT! Fresh Graduate Diunggulkan, Ini Standar dan Tips Lolos

Selain menyoroti aspek keselamatan publik, Abdullah juga mengkritisi dasar hukum penggunaan pihak ketiga berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan mandat kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Dengan kata lain, menurutnya, penagihan seharusnya dilakukan langsung oleh kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan.

Baca Juga: Utang Ratusan Juta Tak Kunjung Lunas, Emosi Meledak hingga Mobil Dirusak di Depan Umum

Bukan didelegasikan kepada pihak lain yang tidak memiliki legitimasi kuat.

Desakan pencabutan aturan ini dinilai relevan mengingat tingginya laporan masyarakat terkait ancaman, pemaksaan, dan kekerasan oleh debt collector.

DPR melihat bahwa pembiaran terhadap aturan ini bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi memperluas risiko kriminalitas di ruang publik.

Abdullah meminta OJK bergerak cepat sebelum polemik lebih besar kembali terjadi.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Tetap Pakai CAT! Fresh Graduate Diunggulkan, Ini Standar dan Tips Lolos

Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama regulator. 

DPR juga mendorong aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas kepada pelaku intimidasi maupun kekerasan yang terjadi dalam proses penagihan utang.

Menurut Abdullah, kasus-kasus seperti ini tidak boleh dianggap sebagai sengketa perdata semata.

Tetapi harus diproses sebagai tindak pidana jika melibatkan ancaman atau kekerasan.

Desakan ini semakin memperkuat sorotan bahwa praktik penagihan utang oleh pihak ketiga kini berada pada titik kritis.

Baca Juga: Utang Ratusan Juta Tak Kunjung Lunas, Emosi Meledak hingga Mobil Dirusak di Depan Umum

Publik menunggu respons resmi OJK terhadap tekanan DPR tersebut.***