POJOKSATU.id, BANDUNG – Anggota DPR RI dari Golkar, Atalia Praratya, buka suara usai menggugat cerai suaminya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil di PA Bandung.
Atalia melalui kuasa hukumnya Debi Agusfriansa menyebut menghormati seluruh mekanisme persidangan dan berencana hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Bandung.
Pengadilan Agama (PA) Bandung menjadwalkan sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Bu Cinta terhadap suaminya, Ridwan Kamil, Rabu (17/12/2025) atau besok.
Persidangan tersebut menjadi tahapan awal perkara perceraian yang telah teregistrasi resmi dan kini memasuki proses hukum.
Debi Agusfriansa mengatakan kliennya telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Ia menyebut Atalia pada prinsipnya menghormati seluruh mekanisme persidangan dan berencana hadir dalam sidang perdana meskipun masih menyesuaikan dengan agenda kedinasan.
"Kehadiran ibu Atalia besok masih teragendakan. Namun kami juga menunggu kepastian jadwal dinas beliau," ujar Debi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Humas PA Bandung Ikhwan Sofyan menjelaskan sidang perdana akan diawali dengan pemanggilan para pihak oleh majelis hakim yang ditunjuk.
Baca Juga: Mantan Gubernur Ridwan Kamil Digugat Cerai Istrinya Atalia, Lisa Mariana Respon Gak Mau Balikan Dulu
Tahap awal persidangan meliputi pengecekan identitas penggugat, tergugat, serta kuasa hukum masing-masing.
Setelah tahapan tersebut, majelis hakim akan mengarahkan perkara ke proses mediasi. Ikhwan menegaskan seluruh perkara gugatan perceraian wajib menempuh mediasi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
"Semua perkara gugatan harus dimediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, hingga pembacaan putusan," kata Ikhwan.
Ikhwan menambahkan dalam proses mediasi, kehadiran para pihak secara langsung sebagai prinsipal sangat diharapkan.
Baca Juga: Postingan Atalia Praratya Apa Ya di Medsos Usai Ketahuan Gugat Cerai Ridwan Kamil di PN Bandung
Meski demikian, hukum acara tetap memungkinkan para pihak diwakili kuasa hukum yang sah.
Sebelumnya, Panitera PA Bandung Dede Supriadi membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg dan masuk pada pekan lalu.
"Benar, perkaranya sudah terdaftar dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan ini," ujar Dede, Senin (15/12/2025).
PA Bandung juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada penggugat dan tergugat sebagai bagian dari prosedur awal penanganan perkara.
Adapun penentuan jadwal lanjutan serta status sidang terbuka atau tertutup sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Ikhwan menegaskan meski kehadiran para pihak merupakan hak masing-masing, pengadilan tetap berkewajiban mengupayakan mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan substantif.
"Pengadilan wajib memanggil para pihak dan mengupayakan mediasi lebih dulu. Itu merupakan prosedur yang harus dijalankan," ujarnya.***




