POJOKSATU.id– Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak riuh.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebut nama mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berada di puncak daftar penerima keuntungan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa dikutip pojoksatu.id dari kumparan 16/12/2025
Jaksa menyebut nilai yang diduga diterima Nadiem mencapai angka fantastis, yakni Rp 809.596.125.000.
Sementara total kerugian negara yang ditimbulkan program tersebut menembus Rp 2,1 triliun.
Dakwaan ini dibacakan dalam sidang terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Jakarta–Semarang untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Yang dinilai berperan dalam proses pengadaan serta penunjukan penyedia perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Meski persidangan menjadwalkan pembacaan dakwaan bagi Nadiem pada hari yang sama.
JPU memastikan sidang ditunda karena mantan menteri tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun ketidakhadiran itu tidak menghentikan publik untuk menyoroti angka yang disampaikan jaksa.
Dalam dakwaan resmi, JPU mengungkap bahwa keuntungan diduga mengalir ke berbagai pihak.
Dan Nadiem menjadi penerima terbesar di antara 25 pihak yang disebut diperkaya dalam perkara ini.
Angka Rp 809 miliar yang tersorot lebar itu seketika memicu gelombang diskusi, analisis, hingga perdebatan panas di ruang publik.
Baca Juga: WhatsApp Rilis Fitur Belanja Baru Jelang Harbolnas 2025, UMKM Makin Mudah Layani Transaksi
JPU menjelaskan, kerugian negara berasal dari dua komponen utama selisih harga pengadaan Chromebook yang dinilai jauh di atas nilai pasar.
Dan pembelian CDM yang disebut tidak dibutuhkan sekolah serta tidak digunakan secara optimal.
Selisih harga Chromebook disebut mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun, sedangkan CDM diperkirakan menyumbang kerugian Rp 621 miliar.
Program digitalisasi pendidikan yang awalnya digadang sebagai lompatan besar sekolah Indonesia menuju era teknologi justru berubah menjadi skandal yang menyita perhatian nasional.
Pengadaan perangkat yang tersebar di berbagai wilayah itu dinilai tidak melalui proses perencanaan yang matang.
Terutama karena banyak sekolah yang belum memiliki infrastruktur memadai untuk mendukung penggunaan Chromebook.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka selain Nadiem, termasuk pejabat eselon Kemendikbudristek serta pihak swasta.
Beberapa telah ditahan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pencarian.
Meski demikian, perhatian terbesar publik tetap tertuju pada figur mantan menteri yang kini berada dalam pusaran dakwaan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Hingga kini, pihak Nadiem belum memberikan tanggapan resmi terhadap angka Rp 809 miliar yang disebut dalam dakwaan JPU.
Sidang lanjutan akan menentukan langkah pembuktian, termasuk apakah jaksa mampu mengurai secara rinci aliran dana, mekanisme keuntungan.
Hingga pihak-pihak yang berperan dalam memfasilitasi pengadaan yang disebut sarat penyimpangan tersebut.
Skandal Chromebook ini diperkirakan menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan sepanjang 20 tahun terakhir.
Dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun lebih, kasus ini diprediksi menjadi sorotan utama publik hingga putusan akhir pengadilan dibacakan.
Untuk sementara, pengungkapan angka fantastis Rp 809 miliar dalam dakwaan membuat nama Nadiem kembali menjadi pusat perbincangan nasional.
Sekaligus mengubah lanskap pembahasan publik soal pengelolaan program digitalisasi pendidikan di Indonesia.***




