POJOKSATU.ID - Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin, 15 Desember 2025.

Gelar perkara tersebut akan berlangsung di wilayah Jakarta Selatan dan menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh serta barang bukti dalam jumlah besar.

Menanggapi agenda tersebut, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan akan mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada pihak kepolisian.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Fokus utama tim kuasa hukum adalah pada klaim Polda Metro Jaya terkait jumlah barang bukti, saksi, serta ahli yang telah diperiksa selama proses penyelidikan.

“Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang juga sudah diperiksa, serta 28 ahli yang disebut-sebut telah dimintai keterangan,” ujar Abdul, dikutip pojoksatu.id dari TVOneNews Senin (15/12/2025).

Menurut Abdul, jumlah barang bukti dan saksi yang disampaikan oleh pihak kepolisian terbilang sangat besar.

Baca Juga: Tito Bantah Pemerintah Lamban Tangani Banjir Sumatra, Sebut Yang Penting Aksi, Bukan Talk Show!

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya kejelasan mengenai jenis barang bukti, relevansi saksi, serta kapasitas para ahli yang dilibatkan dalam proses penyelidikan.

Ia menegaskan bahwa gelar perkara merupakan momentum penting untuk menguji transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Tim kuasa hukum berharap proses tersebut dapat memberikan gambaran utuh terkait arah penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Bedanya Gaji Tunggal ASN dengan Sistem Gaji PNS Saat Ini

Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi sendiri telah lama menjadi perdebatan di ruang publik.

Berbagai pihak menyampaikan pandangan yang beragam, mulai dari dukungan terhadap proses hukum hingga kritik terhadap narasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk menyita ratusan barang bukti serta memeriksa ratusan saksi dan puluhan ahli.

Baca Juga: Heboh Bantuan Malaysia! Tito Sebut Itu Bukan dari Pemerintah, Nilainya Pun Enggak Seberapa, Begini Faktanya!

Gelar perkara dijadwalkan untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau justru dihentikan.

Abdul Gafur menambahkan, pihaknya akan mencermati setiap pemaparan yang disampaikan dalam gelar perkara.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pasar Induk Kramatjati Kebakaran, Pemprov DKI Langsung Bentuk TIM Investigasi

“Kami ingin semua jelas dan terbuka. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur dan justru memperkeruh suasana,” tegasnya.

Sementara itu, publik menantikan hasil gelar perkara yang akan menjadi penentu arah penanganan kasus ini.

Apalagi, nama Jokowi sebagai mantan presiden menjadikan perkara tersebut memiliki dampak luas, baik secara hukum maupun politik.

Baca Juga: Tito Bongkar Rahasia Besar! Ini Alasan Banjir Sumatra Tak Jadi Bencana Nasional, Ternyata Ada Dampak Besarnya!

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan rinci terkait mekanisme gelar perkara yang akan dilakukan.

Namun, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.***