POJOKSATU.ID - Maraknya aktivitas pertambangan batubara ilegal kembali membuka luka lemahnya pengawasan sumber daya alam di Muara Enim.

Praktik ini beroperasi secara terang-terangan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam Tbk, tepatnya di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya turun tangan dengan menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: HATI-HATI Link Pendaftaran ASN Sekolah Rakyat 2025 Ini, Ada Modus Phising Mengarah ke Formulir Digital, Minta Data Pribadi

Tim Penyidik ESDM menutup tiga titik stockpile batubara ilegal yang tersebar di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, Kamis 11 Desember 2025.

Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan bahwa tiga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batubara tanpa izin.

"Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya ditindak aparat" ujarnya, dikutip dari Tirto.id, 13 Desember 2025.

Baca Juga: 971 Sekolah dan Madrasah Raih Adiwiyata 2025, Sukoharjo Muncul sebagai Basis Pendidikan Hijau

Dari operasi penegakan hukum tersebut, penyidik mengamankan barang bukti batubara dalam jumlah fantastis, yakni sekitar 1.430 ton.

Barang bukti itu terdiri dari batubara in situ dari bukaan tambang, stockpile terbuka, hingga batubara yang sudah dikemas dalam karung.

Selain itu, satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen pendukung operasi tambang ilegal turut disita.

Jeffri menegaskan, Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar.

"Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” tegas Jeffri, dikutip dari Tirto.id, 13 Desember 2025.

Namun, penindakan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan.

Aktivitas pertambangan ilegal di dalam WIUP perusahaan negara seperti PT Bukit Asam menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengendalian lapangan.

Praktik ini bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan di wilayah terdampak.

Dalam operasi tersebut, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM juga mengungkap modus yang digunakan para pelaku.

Baca Juga: PIP Termin 3 Cair Bertahap Desember 2025, Begini Cara Cek Status dan Temukan NISN dengan Nama

Mereka membeli lahan milik warga setempat, lalu menjadikannya dalih untuk melakukan penambangan tanpa izin.

Masyarakat lokal kemudian diposisikan sebagai tameng, seolah-olah kegiatan tambang dilakukan atas nama warga.

Modus ini dinilai sangat merugikan, karena selain melanggar hukum.

Baca Juga: BLT Kesra 2026 Masih Tanda Tanya, Pemerintah Siapkan Mekanisme Barcode Digital?

Selain itu juga memicu konflik sosial dan mencoreng kepentingan masyarakat yang justru dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal.

Meski bersikap tegas, Jeffri menyatakan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan dialog dengan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan hingga tuntas, tanpa kompromi terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan.

Baca Juga: Ijazah Hilang Akibat Bencana? Ini Tata Cara Resmi Mengurus Penggantinya Sesuai Permendikbudristek 58 Tahun 2024, Hanya Empat Langkah

Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat.

"Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” pungkasnya.

Inilah perkembangan informasi seputar penutupan dan penggerebekan tambang batubara ilegal di Muara Enim.***