POJOKSATU.ID - Kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO) yang dikelola Ayu Puspita terus membesar.
Hingga pertengahan Desember 2025, tercatat sebanyak 207 korban resmi melapor ke kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aset dan kemungkinan adanya tersangka lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada tersangka utama.
Baca Juga: TPG THR Guru Cair di Beberapa Daerah, Guru Soroti Lambannya Pemda
Tetapi juga membuka peluang pengungkapan pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Menurutnya, polisi tidak menutup kemungkinan adanya aliran dana atau aset yang disembunyikan maupun dialihkan ke pihak lain.
“Kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut ataupun ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain,” ujar Iman, dikutip dari Detik, 13 Desember 2025.
Ia menegaskan, pengusutan perkara ini akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen 2025 Guru Mulai Cair, Kalimantan Tengah Sudah Masuk Rekening
Iman menambahkan, salah satu fokus utama penyidik adalah penelusuran aset milik Ayu Puspita.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak para korban yang telah mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun psikologis.
Polisi akan memaksimalkan segala upaya hukum agar aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan dapat ditemukan.
“Kami akan maksimalkan penelusuran aset. Tentunya sebagaimana yang diharapkan para korban, ada pengembalian kerugian,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk menjamin hak-hak tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah ratusan pasangan pengantin melaporkan Ayu Puspita yang diduga gagal memenuhi kewajiban penyelenggaraan acara pernikahan.
Meskipun para korban telah melunasi pembayaran, banyak korban mengaku baru mengetahui adanya dugaan penipuan secara sistematis.
Setelah WO tersebut sulit dihubungi dan tidak memberikan kejelasan terkait acara pernikahan yang telah dijanjikan.
Baca Juga: Bencana Tanpa Ampun, Korban Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.003 Jiwa
Data kepolisian menyebutkan, dari total 207 pengaduan, terdiri atas 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan resmi dalam bentuk laporan polisi.
Jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring dibukanya posko pengaduan oleh Polda Metro Jaya.
Iman mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melapor, meskipun proses hukum terhadap tersangka telah berjalan.
Menurutnya, laporan tambahan sangat penting untuk memperkuat konstruksi perkara dan memetakan skema penipuan yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Awas Terlambat! BKPSDMAD Sambas Minta Calon PPPK Paruh Waktu Segera Urus SKCK dan SKD
“Kami mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, baik melalui Instagram Ditkrimum Polda Metro, call center 110 Polri, maupun datang langsung ke Mapolda Metro Jaya,” ujarnya.
Kasus penipuan WO ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara pernikahan.
Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan bagi ratusan korban yang terdampak.
Demikian update informasi terkait Penelusuran aset Ayu Puspita usai rugikan korban hingga Rp11,5 Milliar.***




